Kediri, newsjavapost.my.id  22 Februari 2026 — Tahap awal pengajuan pemanfaatan kawasan hutan untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Kediri telah diselesaikan di tingkat daerah. Perum Perhutani KPH Kediri menyatakan bahwa kajian teknis lapangan atas lokasi yang diusulkan sudah dilakukan dan kini menunggu proses penilaian lebih lanjut di tingkat pusat.

Permohonan mencakup dua desa di Kecamatan Puncu. Dalam kajian tersebut, tim teknis melakukan identifikasi status kawasan, pengukuran dan pemetaan lokasi, verifikasi administrasi, serta analisis kesesuaian dengan fungsi hutan negara. Aspek legalitas dan keberlanjutan menjadi fokus utama mengingat kawasan yang diajukan termasuk dalam wilayah hutan yang diatur ketat oleh regulasi.

Sesuai mekanisme yang berlaku, hasil pertimbangan teknis dari Perhutani menjadi bagian dari dokumen yang diproses oleh Kementerian Kehutanan. Otoritas penerbitan izin sepenuhnya berada di kementerian, sehingga keputusan final masih menunggu hasil evaluasi pusat.

Koordinasi juga dilakukan bersama Kodim 0809/Kediri serta pemerintah daerah untuk memastikan proses berjalan kondusif. Namun percepatan administrasi tetap harus mengikuti prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan persoalan hukum atau ekologis di kemudian hari.

Tambahan rencana lokasi di Kecamatan Mojo dan Semen telah dibahas pada tahap awal, tetapi belum masuk proses pengajuan resmi. Setiap usulan tetap harus melalui tahapan verifikasi teknis yang sama sebelum dapat diteruskan ke kementerian.

KDMP dirancang sebagai pusat distribusi kebutuhan pokok dan pemasaran produk lokal desa. Secara potensi, program ini dapat memperluas akses ekonomi masyarakat sekitar kawasan hutan. Meski demikian, implementasinya tetap bergantung pada hasil penilaian kementerian terkait kepatuhan regulasi dan keberlanjutan fungsi kawasan.

Dengan kondisi saat ini, pengajuan masih berada pada tahap evaluasi administratif tingkat pusat, sementara kepastian pelaksanaan menunggu keputusan resmi dari otoritas kehutanan nasional.