Jumat, 31 Januari 2025

Polres Blitar Kota Tertibkan Tambang Ilegal di Aliran Sungai Kali Bladak

  


Blitar, newsjavapost.my.id - 27 Januari 2025 - Polres Blitar Kota telah melaksanakan penertiban tambang ilegal yang beroperasi di wilayah aliran Sungai Kali Bladak, tepatnya di Desa Sumberasri hingga Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menegakkan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan dari dampak negatif aktivitas pertambangan tanpa izin.

Kasi Humas Polres Blitar Kota IPTU Sjamsul Anwar menyampaikan, sebelumnya pihak Kepolisian sudah melakukan himbauan dan larangan pengoprasian tambang ilegal. Operasi penertiban ini melibatkan personel gabungan dari TNI dan Polri. Dalam pelaksanaannya, petugas menemukan beberapa alat berat dalam keadaan rusak dan dipastikan penambang melakukan aktivitas penambangan dengan cara manual.

“Kami sudah melakukan pengecekan dan penertiban, hasilnya di lokasi tidak ditemukan aktivitas penambang dengan menggunakan alat berat hanya saja ditemukan beberapa alat berat dalam keadaan rusak. Kegiatan ini dilaksanakan guna memastikan Kali Bladak bersih dari aktivitas tambang ilegal,” ujar Kasihumas.

Selain melakukan penertiban, pihak kepolisian juga memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar agar tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal. Masyarakat diminta untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas pertambangan tanpa izin guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Diharapkan dengan adanya tindakan tegas ini, praktik tambang ilegal di wilayah aliran Sungai Kali Bladak dapat diminimalisir. Polres Blitar Kota juga menegaskan akan terus melakukan pemantauan serta tindakan hukum bagi pelaku yang masih nekat menjalankan aktivitas ilegal tersebut.(Red.AL)

Kamis, 30 Januari 2025

Mafia BBM di Nganjuk: Sindikat Terorganisir yang Menguras Uang Negara!

   



JOMBANG,   newsjavapost.my.id   –Praktik ilegal yang melibatkan mafia BBM subsidi dan oknum aparat penegak hukum kembali mencuat. Dugaan kerja sama gelap antara sindikat penimbunan BBM dengan aparat kepolisian menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat. Keberadaan oknum perwira di Polres Nganjuk yang seolah membiarkan aksi ini berlangsung dalam waktu yang lama semakin memperkuat dugaan adanya praktik kongkalikong.

Puluhan ton BBM subsidi jenis solar yang seharusnya menjadi hak masyarakat kecil justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi para mafia. Mereka bekerja sama dengan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab demi keuntungan besar, mengorbankan hak rakyat demi memperkaya diri sendiri.

Gudang penyimpanan BBM subsidi yang diperdagangkan secara ilegal ke industri ditemukan di Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk. Kejahatan ini harus mendapatkan hukuman berat agar menjadi efek jera. Masyarakat memberikan apresiasi terhadap Polres Jombang yang berhasil mengungkap kasus ini, tetapi pertanyaan besar muncul: ke mana Polres Nganjuk selama ini? Mengapa aktivitas ilegal yang sudah berlangsung lama ini seolah dibiarkan?

“Dugaan adanya kesepakatan di bawah meja harus diusut tuntas oleh Kapolda Jawa Timur. Ini bukan sekadar kasus biasa, tetapi sindikat terorganisir yang merugikan negara dalam jumlah besar,” ujar pengamat kepolisian, Didi Sungkono, S.H., M.H., saat memberikan tanggapan kepada awak media.


Lebih lanjut, Didi Sungkono juga menyoroti gaya hidup mewah oknum aparat yang tidak sebanding dengan penghasilan mereka sebagai ASN golongan IV A. “Gaji perwira polisi jelas lebih dari Rp10 hingga 15 juta, tetapi gaya hidup mereka sangat hedonis. Menggunakan pakaian branded, mobil mewah seperti Rubicon dan Land Cruiser. Ini perlu ditelusuri lebih jauh dengan pembuktian hukum terbalik melalui laporan harta kekayaan (LHKPN),” tambahnya.

Dugaan bahwa BBM subsidi untuk kepolisian sendiri pun tidak dialokasikan sebagaimana mestinya semakin memperkuat adanya penyimpangan. “Kalau benar ada mobil dinas mogok di jalan tol karena kehabisan BBM, ini menandakan ada yang tidak beres di Polres Nganjuk,” ungkap Didi.

Selain itu, kasus-kasus kriminal seperti pembacokan secara acak yang belum terungkap semakin menambah keresahan masyarakat. Korban yang harus membayar biaya perawatan sendiri di rumah sakit semakin menunjukkan minimnya rasa aman di wilayah hukum Polres Nganjuk. Oleh karena itu, Kapolda Jawa Timur harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap institusi kepolisian di daerah tersebut.

Kasus ini bermula dari terbongkarnya jaringan mafia solar bersubsidi terbesar di wilayah hukum Polres Nganjuk. Berdasarkan pengembangan penyelidikan oleh Polres Jombang, akhirnya ditemukan gudang penyimpanan BBM subsidi milik seorang pengusaha bernama Ilyas di Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.

Ilyas, sebagai pemilik gudang, juga memiliki truk pengangkut BBM solar subsidi yang diperjualbelikan ke industri. Keberhasilan Polres Jombang dalam membongkar praktik ilegal ini menunjukkan bahwa kejahatan ini sudah berlangsung secara sistematis dan terorganisir. Solar subsidi yang didapatkan dari berbagai SPBU di Kabupaten Nganjuk, seperti SPBU Baron dan SPBU Pace, dikumpulkan di gudang sebelum dijual dengan harga industri.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polres Jombang antara lain sembilan ton solar bersubsidi, satu tangki berisi delapan ton solar, serta tiga unit truk Hino yang digunakan untuk mengangkut solar subsidi dengan modus operandi estafet dan pemalsuan nomor polisi agar mendapatkan barcode.

BBM yang dikumpulkan dari berbagai SPBU kemudian dipindahkan ke tangki biru putih dari gudang PT Bima Sakti hingga mencapai pintu masuk tol Kertosono. Berdasarkan informasi yang dihimpun, BBM ini dijual ke industri pabrik dan pertambangan dengan harga yang jauh lebih tinggi dibanding harga subsidi. Hal ini jelas merugikan negara dan masyarakat kecil yang seharusnya mendapatkan manfaat dari subsidi BBM.

Selain itu, keterlibatan pengawas SPBU dan pemilik SPBU dalam praktik ini juga patut dipertanyakan. Jika terbukti ada kerja sama dalam penjualan BBM subsidi kepada mafia, maka mereka harus diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dalam kasus penimbunan BBM bersubsidi ini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman yang dapat dikenakan adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Masyarakat berharap agar kasus ini diusut hingga ke akar-akarnya dan tidak ada pihak yang dilindungi demi menegakkan keadilan.(Red.AL)

Rabu, 29 Januari 2025

Main Licik? Pengacara Diduga Pakai Modus Halus untuk Kuasai Aset Klien!

   


Kediri, newsjavapost.my.id  – Parahita, anak dari Sumiarso yang merupakan mantan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kediri, resmi melaporkan mantan pengacaranya, Ander Sumiwi, ke Polres Kediri Kota pada 23 November 2024. Laporan tersebut terkait dugaan penipuan dan penggelapan aset warisan berupa satu unit mobil Suzuki Ertiga serta Sertifikat Hak Milik (SHM), yang diduga dikuasai oleh Ander dengan modus penyesatan informasi.

Permasalahan ini bermula dari kerja sama dalam pengurusan harta warisan antara Parahita beserta keluarga almarhum suaminya di wilayah Wates, Kabupaten Kediri. Sumiarso, yang memiliki hubungan baik dengan Ander, memutuskan untuk menjalin kontrak kerja sama hukum. Namun, di tengah proses tersebut, muncul sejumlah permasalahan yang berujung pada konflik.

Pada 19 November 2024, Sumiarso mendatangi kediaman Ander di Kediri untuk meminta klarifikasi terkait sengketa yang terjadi serta mencabut kuasa yang telah diberikan. Namun, menurut Sumiarso, respons yang diterimanya tidak bersahabat. Perdebatan pun tak terelakkan hingga berujung pada pelaporan Sumiarso oleh Ander Sumiwi ke Polres Kediri Kota atas dugaan penganiayaan.

Kuasa hukum Parahita dan Sumiarso, Mohammad Khusnul Mubaroq, S.H., membantah adanya tindak penganiayaan yang dilakukan oleh kliennya. “Klien kami justru ingin mendapatkan kejelasan terkait pengurusan warisan yang dipercayakan kepada Ander. Namun, dalam prosesnya, kami menilai ada pelanggaran kode etik yang dilakukan, seperti tidak memberikan informasi yang benar kepada ahli waris,” ungkap Khusnul Mubaroq dalam konferensi pers.

Ia juga menegaskan bahwa tidak terjadi kontak fisik saat kliennya mendatangi rumah Ander. “Saat itu, klien kami hanya ingin meminta kejelasan terkait status warisan serta mencabut kuasa hukum yang telah diberikan. Namun, situasi berkembang menjadi perdebatan. Esoknya, justru klien kami dilaporkan dengan tuduhan penganiayaan, sementara kami juga melaporkan Ander atas dugaan penggelapan dan penipuan,” jelasnya.


Khusnul juga mengungkapkan bahwa pihaknya menduga Ander Sumiwi memanfaatkan posisinya untuk memperoleh keuntungan pribadi. “Sebagai seorang pengacara, seharusnya ia hanya bertindak sebagai perwakilan hukum bagi pemberi kuasa. Namun, dalam kasus ini, kami menduga ada upaya Ander untuk menguasai aset warisan. Dugaan ini diperkuat dengan adanya transaksi jual beli antara mertua ahli waris dan Ander yang terjadi di tengah proses hukum yang belum selesai,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Ander Sumiwi, Rizki Bagus Alvianto, S.H., memberikan klarifikasi atas tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya. Ia menjelaskan bahwa kejadian dugaan penganiayaan terjadi pada 19 November 2024 sekitar pukul 12.00 WIB, ketika Parahita datang ke rumah kliennya dengan alasan membawa oleh-oleh serta ingin melihat sertifikat tanah yang sedang diurus.

“Dalam perjanjian awal, Bu Ander meminta success fee sebelum menyerahkan sertifikat tersebut. Namun, saat pertemuan berlangsung, terjadi perselisihan yang berujung pada dugaan tindak kekerasan. Sdri. Parahita dan ayahnya, Sumiarso, diduga menyikut perut Bu Ander hingga menyebabkan beliau terduduk lemas,” ungkap Rizki.


Lebih lanjut, Rizki menyatakan bahwa kliennya merasa kesakitan setelah insiden tersebut dan segera melaporkannya ke Polres Kediri Kota pada pukul 23.25 WIB. “Klien kami langsung menjalani visum di RS Bhayangkara sekitar pukul 23.45 WIB karena mengalami sakit di bagian perut,” tambahnya.

Pihaknya juga mengapresiasi kinerja kepolisian yang sigap dalam menangani laporan tersebut. “Saat ini, perkara ini telah tercatat dalam Surat Laporan Polisi No.: LP-B/179/XI/2024/POLRES KEDIRI KOTA/POLDA Jatim, tertanggal 19 November 2024. Kami akan terus berkoordinasi dengan klien kami terkait langkah hukum selanjutnya. Namun, kami menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak terlapor telah mencoreng profesi advokat yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan profesionalisme,” pungkasnya.

Kasus ini kini tengah dalam proses penyelidikan oleh pihak berwenang untuk memastikan kebenaran dari kedua belah pihak. Masyarakat diharapkan menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut guna mendapatkan kejelasan hukum dalam perkara ini.(Red.AL)

Senin, 27 Januari 2025

Libur Panjang, Simpang Mengkreng Kediri Tetap Landai: Rekayasa Lalu Lintas dan Tim Gabungan Siaga

   


Kediri,  newsjavapost.my.id  - Libur panjang, arus lalu lintas mudik di Simpang Mengkreng, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri terpantau landai. Meski demikian, petugas kepolisian tetap mengantisipasi jika sewaktu-waktu terjadi peningkatan volume kendaraan.

Kasat Lantas Polres Kediri AKP I Made Jata Wiranegara, S.I.K., M.Si melalui Kanit Turjagwali Iptu Sujadhi, S.H. mengatakan, arus lalu lintas di Simpang Mengkreng masih terpantau landai. Antrean kendaraan memang sempat terjadi, namun tidak terlalu signifikan.

“Situasi saat ini masih landai, arus lalu lintas masih lancar,” kata Sujadhi di Pos Mengkreng hari ini, Senin, (27/1/2025).

Sujadhi menjelaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan tindakan antisipasi jika sewaktu-waktu terjadi peningkatan volume kendaraan. Selain melaksanakan Koordinasi dengan Polres tetangga dalam hal ini Satlantas Nganjuk dan Satlantas Jombang rekayasa lalu lintas akan diterapkan di beberapa titik.

“Berdasarkan evaluasi kami, situasi landai ini juga karena dilakukannya rekayasa lalu lintas agar tidak terjadi penumpukan di satu titik,” jelasnya.

Antisipasi lain yang dilakukan oleh Sat Lantas Polres Kediri adalah dengan melibatkan Tim Kontijensi gabungan dari Satlantas Polres Kediri, Nganjuk dan Jombang.

“Setiap hari Tim Kontijensi Satlantas Polres Kediri, Nganjuk dan Jombang melaksanakan Apel bersama di Mengkreng selanjutnya menentukan Cara Bertindak manakala ada peningkatan Arus Lalu Lintas baik dari Jombang, Kediri maupun Nganjuk, yang dimulai dari Sabtu 25 Januari 2025 kemarin.” Terangnya.

Tak hanya itu Kanit Turjagwali Polres Kediri juga berpesan agar pengguna jalan tetap mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan di jalan.

“Kami imbau kepada para pengguna jalan agar tetap mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan.” Imbuh Iptu Sujadhi.(Red.AL)

Minggu, 26 Januari 2025

Kolaborasi Polisi dan TNI Bantu Warga Terdampak Longsor di Ponorogo

  


PONOROGO, newsjavapost.my.id  – Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, S.I.K., M.H., bersama Dandim 0802 Ponorogo, Letkol Inf Dwi Soerjono, dan jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Ponorogo Polda Jatim melaksanakan kegiatan bakti sosial (Baksos).

Kegiatan itu dilaksanakan pasca terjadi bencana longsor di Dukuh Watuagung, Desa Dayakan, Kecamatan Badegan, Ponorogo.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari kunjungan kerja Kapolres di Polsek Badegan. 

Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Desa Dayakan, Misno, perangkat desa, dan 12 perwakilan warga terdampak bencana tanah longsor.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Dayakan, Misno, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas perhatian serta bantuan yang diberikan oleh Polres Ponorogo Polda Jatim.

“Bantuan ini sangat bermanfaat bagi warga kami yang terdampak bencana, Kami masih membutuhkan penampungan air atau toren untuk kebutuhan sehari-hari, terutama saat musim kemarau,” ujar Misno, Minggu (26/1).

Menanggapi hal tersebut, AKBP Andin Wisnu Sudibyo menyatakan bahwa pihaknya akan berupaya membantu memenuhi kebutuhan warga, termasuk penyediaan penampungan air. 

“Untuk kekurangan fasilitas seperti toren air, kami akan usahakan pemenuhannya dalam waktu dekat,” ungkap Kapolres Ponorogo.

Sebagai bentuk nyata kepedulian, Polres Ponorogo Polda Jatim memberikan bantuan logistik kepada lima keluarga terdampak bencana di Dukuh Watuagung. 

Bantuan yang disalurkan meliputi 20 paket logistik berisi kasur lipat, selimut, beras, dan roti.

Sementara itu sebelumnya Kapolsek Badegan bersama anggota dibantu TNI dan warga menggelar kerja bakti dengan membersihkan material longsor yang menutup sejumlah akses jalan diantarahya di dukuh Kliyur, Dukuh Watu Agung, Desa Dayakan. Kecamatan Badegan. 

Tak hanya akses jalan, jajaran Polsek Badegan juga membersihkan material longsor di sejumlah lokasi rumah warga. (Red.AL)

Lomba Mewarnai di Kediri Ajarkan Anak Pilah Sampah dan Peduli Lingkungan Sejak Dini

(by antara news) KEDIRI – Upaya menanamkan kepedulian terhadap lingkungan terus dilakukan Pemerintah Kota Kediri sejak usia dini. Salah sat...