Kamis, 27 Maret 2025

Hancurnya Moralitas! Dugaan Korupsi dalam Seleksi Perangkat Desa Menghebohkan Kediri



Kediri, tipikor.web.id   – Proses pengisian perangkat desa di Desa Sambirejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, menuai polemik. Dalam seleksi yang digelar, dua posisi strategis yakni Sekretaris Desa dan Kepala Dusun Wonosari tengah diisi. Namun, muncul dugaan praktik jual-beli jabatan yang menyeret nama beberapa pihak.

Menurut informasi yang beredar, para calon perangkat desa diduga harus mengeluarkan uang dalam jumlah besar, berkisar puluhan hingga ratusan juta rupiah, demi mendapatkan posisi tersebut. Tak hanya itu, muncul pula dugaan nepotisme karena salah satu perangkat desa yang terpilih disebut-sebut merupakan anak dari pejabat desa.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menuturkan bahwa praktik semacam ini telah lama terjadi dan merugikan masyarakat. “Kalau memang terbukti ada pungutan, pelakunya harus diberi sanksi tegas. Kami meminta agar Bupati Kediri turun tangan mengusut kasus ini,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak desa belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan tersebut. Sementara itu, pihak Pemerintah Kabupaten Kediri dan Inspektorat diharapkan segera melakukan investigasi guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengisian perangkat desa.

Dari sisi hukum, praktik jual-beli jabatan dan nepotisme dalam pengisian perangkat desa berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 12 mengenai gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang. Selain itu, Pasal 423 KUHP juga mengatur ancaman pidana bagi pejabat yang melakukan pungutan liar.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk menegakkan aturan dengan transparan serta memastikan bahwa setiap seleksi perangkat desa berjalan jujur dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).(red.tim)

Harga Kursi Perangkat Desa Fantastis! Masyarakat Protes Dugaan Jual Beli Jabatan



Kediri, newsjavapost.my.id  – Proses pengisian perangkat desa di Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri menuai kontroversi Lima desa di kecamatan tersebut Desa Ngasem Desa Besuk Desa Tiru Kidul Desa Tiru Lor dan Desa Gayam melaksanakan rekrutmen perangkat desa untuk mengisi posisi yang kosong Namun proses tersebut diduga kuat diwarnai praktik jual beli jabatan dengan nominal yang mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah

Berdasarkan informasi yang beredar Desa Ngasem membuka satu posisi Kepala Seksi Pemerintahan Sementara itu Desa Besuk mengisi lima posisi yaitu Sekretaris Desa Kepala Seksi Pelayanan Kepala Urusan Perencanaan Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum serta Kepala Dusun Besuk Di Desa Tiru Kidul dua perangkat desa diangkat yaitu Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum serta Kepala Dusun Kemuning Desa Tiru Lor juga melakukan pengisian tiga jabatan yakni Kepala Seksi Kesejahteraan Kepala Dusun Sentul Barat dan Kepala Dusun Sentul Timur Adapun Desa Gayam mengangkat tiga perangkat desa yaitu Kepala Seksi Pemerintahan Kepala Seksi Pelayanan dan Kepala Dusun Gayam Timur

Namun dalam proses pengisian perangkat desa ini muncul dugaan bahwa para calon perangkat desa harus membayar sejumlah uang dalam jumlah besar untuk mendapatkan jabatan tersebut Nilainya bervariasi mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah Dugaan ini menimbulkan polemik di masyarakat yang mempertanyakan transparansi serta integritas pengisian perangkat desa

Menanggapi dugaan praktik jual beli jabatan ini pihak berwajib telah memulai penyelidikan Langkah ini dilakukan guna memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum dalam pengisian perangkat desa di Kecamatan Gurah Aparat penegak hukum menegaskan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara transparan dan profesional serta tidak akan pandang bulu terhadap pihak yang terlibat

Sementara itu kelima kepala desa yang diduga terlibat dalam polemik ini terkesan jumawa dan merasa aman dari jerat hukum Mereka belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan tersebut Namun masyarakat berharap agar kasus ini ditangani dengan serius demi menjaga kredibilitas pemerintahan desa

Dalam proses pengisian perangkat desa regulasi yang berlaku antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur tentang pemerintahan desa dan mekanisme pengisian perangkat desa secara transparan dan profesional Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Desa yang mengatur syarat dan tahapan dalam pengisian perangkat desa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pengisian Perangkat Desa yang mengharuskan proses seleksi dilakukan secara terbuka dan bebas dari intervensi

Jika terbukti ada unsur jual beli jabatan maka tindakan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana yang tegas

Hingga kini pihak berwenang masih mengumpulkan bukti dan mendalami kasus ini Pertanyaan mengenai adanya backing atau dukungan dari pihak tertentu kepada para kades yang terlibat masih menjadi misteri Publik berharap agar kasus ini segera menemui titik terang dan jika terbukti ada pelanggaran maka mereka yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat pengisian perangkat desa seharusnya dilakukan secara transparan dan profesional demi menciptakan pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.(TIM)

Janji Proyek Miliaran Rupiah di Kediri Berujung Tipu Daya: Warga Rugi Puluhan Juta, Uang Mengalir ke Rekening Pribadi!

 


Kediri, newsjavapost.my.id  – Sejumlah warga dan tim sukses di Desa Sido Rawuh, Kecamatan Kayen Kidul, mengaku merasa dibodohi dan tertipu setelah dijanjikan proyek rabat jalan oleh seorang pria bernama Mardoko. Proyek yang dijanjikan oleh Mardoko disebut memiliki nilai anggaran maksimal Rp2 miliar dan minimal Rp750 juta. Namun, hingga lebih dari satu tahun berlalu, proyek tersebut belum juga terealisasi.

Salah satu korban, Siti Isminah, yang bertindak sebagai koordinator, mengaku telah menghimpun dana dari berbagai pihak, termasuk kepala desa dan perusahaan berbadan hukum (CV) yang berharap mendapatkan proyek pembangunan jalan. Namun, hingga saat ini, tidak ada satu pun proyek yang direalisasikan, meskipun dana administrasi yang berkisar antara Rp10 juta hingga Rp15 juta per proyek telah disetorkan.

“Kami diminta menyetor sejumlah uang dengan iming-iming mendapatkan proyek. Ada yang menyetor Rp30 juta, Rp50 juta, bahkan Rp60 juta. Namun, sampai hari ini, tidak ada hasilnya. Setiap kali ditanyakan, hanya diberi janji-janji tanpa kepastian,” ungkap Siti Isminah.

Lebih lanjut, beberapa pihak mengungkapkan bahwa dana yang telah dikumpulkan bahkan masuk ke rekening Mardoko dan salah satu tim suksesnya, Gihanto, yang disebut-sebut sebagai bagian dari jaringan politik tertentu. Warga yang telah menyetor uang kini terus menagih kepastian, terutama menjelang hari raya, karena merasa telah kehilangan uang dalam jumlah besar.

Masyarakat yang merasa dirugikan kini menuntut pengembalian uang mereka, tetapi prosesnya masih berbelit-belit. Salah satu korban menyebut bahwa dirinya pernah menerima transfer dana sebesar Rp500 ribu sebanyak dua kali, tetapi jumlah tersebut jauh dari nilai yang telah mereka setor.

“Saya pikir saya akan mendapatkan pengembalian sebesar Rp5 juta, tetapi ternyata hanya Rp1 juta. Kami lelah dengan janji-janji kosong,” ujarnya dengan nada kecewa.

Kasus ini berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan suatu barang, atau supaya memberi utang ataupun menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Selain itu, jika dana yang dikumpulkan berasal dari pungutan liar tanpa dasar hukum yang jelas, maka hal ini juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Para korban diharapkan segera melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang agar mendapatkan kepastian hukum. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Mardoko maupun tim suksesnya terkait tuntutan warga.

(Reporter: TIM)

Minggu, 23 Maret 2025

Dugaan Jual Beli Jabatan di Desa Dawuhan: Kursi Perangkat Desa Dihargai Ratusan Juta?


Kediri, newsjavapost.my.id - Proses pengisian jabatan Kepala Seksi Pemerintahan di Desa Dawuhan Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri pada tahun 2024 menuai kontroversi. Muncul dugaan bahwa salah satu calon perangkat desa rela membayar ratusan juta rupiah demi mendapatkan jabatan tersebut. Praktik ini diduga merupakan bentuk jual beli jabatan yang bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.

Pengisian jabatan perangkat desa seharusnya mengikuti aturan yang berlaku agar berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Beberapa regulasi yang mengatur hal ini antara lain:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan bahwa pengisian jabatan harus berdasarkan sistem merit, yakni dengan mempertimbangkan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja seseorang, bukan berdasarkan transaksi atau praktik suap.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 12 huruf a dan b menyebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait jabatannya dapat dikenakan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman pidana dan denda yang berat.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil menegaskan bahwa setiap pengisian jabatan harus dilakukan secara terbuka, kompetitif, dan profesional untuk menghindari praktik jual beli jabatan yang merusak sistem pemerintahan.

Pemerintah Kabupaten Kediri sebelumnya telah menegaskan komitmen untuk menindak tegas segala bentuk praktik jual beli jabatan dalam pengisian perangkat desa. Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana pada tahun 2021 telah mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi dan segera melaporkan jika menemukan indikasi suap dalam proses seleksi perangkat desa.

Praktik jual beli jabatan bukanlah hal baru di Indonesia. Beberapa kasus serupa telah terjadi di berbagai daerah dan berujung pada penindakan hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Beberapa kepala daerah bahkan telah ditangkap akibat terlibat dalam praktik suap dalam pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan.

Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam mengawasi proses pengisian perangkat desa agar berlangsung secara transparan dan adil. Jika ditemukan indikasi kecurangan, masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.(Red.Tim)

Sabtu, 22 Maret 2025

Hukum Harus Tegas! Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Purwoasri Mencuat


Kediri, newsjavapost.my.id  - Pada tahun 2024, masyarakat Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, dihebohkan oleh dugaan praktik suap dalam proses pengisian jabatan perangkat desa. Khususnya di Desa Wonotengah, terdapat empat posisi yang mengalami kekosongan, yaitu Kepala Dusun Wonotengah, Kepala Dusun Mojosari, Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, serta Kepala Urusan Perencanaan. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa untuk menduduki posisi-posisi tersebut, calon perangkat desa harus membayar sejumlah uang yang fantastis, mencapai ratusan juta rupiah. Hal ini menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat yang mempertanyakan transparansi dan keabsahan proses pengisian jabatan tersebut.

Pengisian jabatan perangkat desa diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 yang mengubah beberapa ketentuan dalam Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pengisian jabatan perangkat desa yang kosong dapat dilakukan melalui mutasi jabatan antarperangkat desa di lingkungan pemerintah desa atau melalui penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa.

Proses pengisian perangkat desa juga harus dikonsultasikan dengan camat setempat agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, seleksi calon perangkat desa wajib dilakukan secara transparan, objektif, dan tidak boleh ada unsur pungutan liar atau suap. Jika terbukti terjadi praktik jual beli jabatan, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga mengatur secara tegas mengenai larangan bagi perangkat desa. Perangkat desa dilarang menyalahgunakan wewenang, melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga, serta melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa perangkat desa dilarang menerima uang, barang, atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang diambil dalam tugasnya sebagai pejabat desa.

Jika terbukti melanggar ketentuan tersebut, perangkat desa dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan tertulis. Jika teguran tidak diindahkan, maka dapat berujung pada pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap dari jabatannya. Tidak hanya itu, jika terbukti menerima suap atau melakukan korupsi, maka perangkat desa yang bersangkutan juga dapat dijerat dengan pidana penjara sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dugaan jual beli jabatan perangkat desa bukanlah hal baru di Kecamatan Purwoasri. Sebelumnya, kasus serupa pernah terjadi di Desa Kempleng, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, pada tahun 2023. Mantan Kepala Desa Kempleng, Dwi Santoso, ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri setelah terbukti menerima suap dalam proses pengisian perangkat desa. Saat itu, nominal suap yang diterima mencapai Rp60 juta. Dwi Santoso sempat menjadi buronan selama setahun sebelum akhirnya ditangkap dan dijatuhi hukuman pidana.

Kasus yang terjadi di Desa Wonotengah kini menambah daftar panjang dugaan praktik jual beli jabatan perangkat desa di wilayah Kecamatan Purwoasri. Masyarakat pun semakin resah dan meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan dalam pemerintahan desa.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menunjukkan perhatian serius terhadap praktik korupsi di tingkat desa. Pada Desember 2024, KPK mengumumkan langkah tegas untuk memeriksa seluruh kepala desa di Indonesia terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan anggaran desa dan pengisian perangkat desa. Dalam keterangannya, KPK menegaskan bahwa pemberantasan korupsi kali ini tidak mengenal kompromi. Setiap kepala desa yang terbukti menyalahgunakan anggaran atau kewenangan dalam pengisian jabatan akan menghadapi sanksi hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Selain itu, KPK juga telah bekerja sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan untuk menindak tegas praktik korupsi di pemerintahan desa, termasuk jual beli jabatan perangkat desa. Pemerintah juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan pengawasan dalam proses seleksi perangkat desa agar tidak lagi terjadi praktik suap dan penyalahgunaan wewenang.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan praktik suap dalam pengisian jabatan perangkat desa di Desa Wonotengah. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengisian jabatan perangkat desa sangat penting untuk memastikan bahwa aparatur desa yang terpilih memiliki integritas dan kompetensi yang memadai.

Selain itu, masyarakat juga berharap agar pemerintah daerah dapat memperketat aturan dalam proses pengangkatan perangkat desa. Salah satu solusi yang diusulkan adalah dengan melakukan seleksi terbuka secara transparan melalui sistem ujian berbasis komputer dan pengawasan dari lembaga independen agar menghindari praktik jual beli jabatan.

Jika dugaan suap ini terbukti benar, masyarakat menuntut agar pelaku, baik penerima maupun pemberi suap, diproses secara hukum dan diberikan sanksi yang setimpal. Hal ini penting untuk memberikan efek jera serta memastikan bahwa sistem pemerintahan desa berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku demi kepentingan masyarakat luas.(Red.Tim)

Jumat, 14 Maret 2025

Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai di Kabupaten Kediri Selama Ramadhan hingga Idul Fitri


Kediri, newsjavapost.my.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kediri mengimbau seluruh warga untuk membatasi penggunaan plastik kemasan sekali pakai, terutama selama bulan Ramadhan hingga libur Hari Raya Idul Fitri. Langkah ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam mengurangi timbulan sampah plastik yang berpotensi mencemari lingkungan.

Fokus utama pengurangan penggunaan plastik ini mencakup berbagai lokasi strategis yang sering menjadi pusat aktivitas masyarakat, seperti Kawasan Simpang Lima Gumul (SLG), taman-taman kota, pasar tradisional dan modern, serta lingkungan rumah tangga.

Kepala DLH Kabupaten Kediri menegaskan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk:Menggunakan tas belanja kain atau anyaman sebagai pengganti kantong plastik.Membawa wadah makanan dan botol minum sendiri guna mengurangi sampah plastik sekali pakai.Menghindari penggunaan sedotan dan peralatan makan plastik saat beraktivitas di luar rumah.Membuang sampah pada tempatnya serta memilah sampah sesuai jenisnya untuk mendukung pengelolaan limbah yang lebih baik.

Dengan adanya imbauan ini, diharapkan seluruh masyarakat Kabupaten Kediri dapat berkontribusi dalam mengurangi pencemaran lingkungan akibat plastik sekali pakai. Langkah kecil yang dilakukan secara bersama akan berdampak besar dalam menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan lestari.

Pemerintah Kabupaten Kediri melalui DLH juga akan terus melakukan sosialisasi dan pemantauan di berbagai lokasi guna memastikan efektivitas kebijakan ini. Masyarakat diharapkan dapat mendukung penuh program ini demi Kabupaten Kediri yang lebih hijau dan bebas sampah plastik.(Red.B)

Kamis, 13 Maret 2025

DUGAAN BACKING KUAT DI BALIK TAMBANG PASIR MEKANIK ILEGAL MILIK ZAENAL DI SUMBER NANAS, BLITAR: SIAPA DALANGNYA?


Blitar, Jawa Timur,  newsjavapost.my.id – Masyarakat semakin resah dengan keberadaan tambang sedot pasir mekanik ponton milik Zaenal yang beroperasi secara ilegal di Sumber Nanas. Aktivitas tambang ini telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir, meskipun tanpa izin resmi dan tanpa memperhatikan pengelolaan lingkungan yang baik. Kerusakan alam yang ditimbulkan semakin parah, mencakup erosi tanah, polusi udara, serta gangguan bagi warga sekitar.

                                       

Namun, yang menjadi pertanyaan besar adalah: siapakah backing kuat di balik tambang ilegal ini?

Organisasi kemasyarakatan Pejuang Gerakan Masyarakat Arus Bawah Nusantara (Gemah Nusantara) dengan tegas mendesak Kapolres Blitar Kota untuk segera menindak dan menghentikan aktivitas tambang liar ini.

"Kami mendesak agar Kapolres Blitar Kota segera bertindak tegas terhadap tambang ilegal ini. Kami juga meminta penyelidikan mendalam terkait dugaan backing serta jalur upeti yang memungkinkan tambang ini terus beroperasi secara bebas," tegas Ketua Gemah Nusantara.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa ada sejumlah pihak yang diduga menjadi "pelindung" operasional tambang milik Zaenal, di antaranya:Oknum pejabat pemerintahan setempat ,Oknum anggota legislatif, Oknum pengusaha lokal

Namun, hingga kini belum ada konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum mengenai siapa yang bertanggung jawab dalam melindungi aktivitas ilegal ini.

Gemah Nusantara menuntut agar: Zaenal sebagai pemilik tambang ilegal segera diproses hukum.Kegiatan tambang sedot pasir mekanik ilegal dihentikan.Pengelolaan lingkungan di Sumber Nanas diperbaiki.Aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan backing dan jalur upeti yang memungkinkan tambang ini beroperasi bebas.

Akibat dari tambang pasir mekanik ilegal ini, masyarakat harus menanggung berbagai dampak negatif, seperti:Kerusakan lingkungan hidup, termasuk erosi dan pencemaran air.Polusi udara akibat debu dan aktivitas alat berat.Gangguan terhadap aktivitas warga sekitar.Kerusakan infrastruktur jalan akibat kendaraan tambang yang melebihi kapasitas.

                                     

Berdasarkan berbagai regulasi yang ada, tambang ilegal ini dapat dijerat dengan sejumlah pasal hukum, antara lain:

Pasal 69 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
"Setiap orang dilarang melakukan perusakan lingkungan dengan cara penambangan tanpa izin yang sah."Pasal 99 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan:"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang merusak lingkungan di kawasan perkebunan dapat dipidana dengan pidana penjara dan denda yang besar."Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:"Setiap pejabat negara atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi terkait jabatannya dan bertentangan dengan kewajibannya dapat dipidana dengan hukuman berat."

Kini, semua mata tertuju pada Kapolres Blitar Kota, apakah akan bertindak tegas menutup tambang ilegal ini dan mengusut dugaan keterlibatan pihak tertentu? Ataukah tambang ini akan terus beroperasi dengan perlindungan para backing?

Masyarakat berharap agar kasus ini segera ditindaklanjuti dengan serius demi menyelamatkan lingkungan serta menegakkan hukum di Blitar.(Red.U)

Berbagi Takjil Jelang Buka Puasa, Ditlantas Polda Jatim Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

 


SURABAYA, newsjavapost.my.id  - Personel Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim membagikan 300  takjil bagi masyarakat pengguna jalan di Depan Mapolda Jatim, Jalan A Yani 116 Surabaya

Kasubagrenmin Ditlantas Polda Jatim Kompol Marita Dyah Angraini SIK MSi, Rabu 12/03/2025 mengatakan hal itu bertujuan untuk mempererat hubungan antara pihak kepolisian dan masyarakat, serta untuk berbagi kebahagiaan di bulan suci Ramadhan.


"Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Personil Ditlantas terhadap masyarakat, terutama bagi mereka yang sedang dalam perjalanan,," ucap Kompol Marita

Menurut Kasubagrenmin Polda Jatim yang memimpin kegiatan, pembagian takjil sore ini adalah bagian dari program sosial kepolisian yang dilaksanakan secara rutin selama bulan Ramadhan.


Ia berharap, kegiatan itu juga dapat meningkatkan kesadaran tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas, serta memberikan nuansa positif bagi warga Surabaya yang sedang menjalankan ibadah puasa.

"Banyak pengendara yang mengungkapkan rasa terima kasih atas perhatian yang diberikan oleh aparat Kepolisian. Mereka merasa senang karena dapat berbuka puasa dengan takjil yang dibagikan," ungkapnya


Kompol Marita berharap kegiatan positif seperti itu membawa semangat kebersamaan dan memberi contoh, bahwa kepolisian juga berperan dalam mempererat tali silaturahmi. Bukan hanya sekadar menjaga keamanan tetapi juga berbagi dalam momen yang penuh berkah di Bulan Ramadhan.


"Direktorat Lantas Polda Jatim berharap bisa terus memberikan manfaat kepada masyarakat dan menjaga kondusifitas, khususnya selama bulan Ramadhan," harap Kompol Marita.(Red.AL)

Rabu, 12 Maret 2025

Ramai, Polres Blitar Kota Sidak Produk Minyak Kita Di Beberapa Pasar Tradisional

  


Blitar, 12 Maret 2025,  newsjavapost.my.id – Satgas Pangan Polres Blitar Kota yang dipimpin langsung Kanit Pidekter Iptu Yuno Sukaito dengan menggandeng Disperindag Kota Blitar melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) untuk memantau ketersediaan dan mengukur kuantitas minyak goreng merk “Minyak Kita” di wilayah Kota Blitar. 

Kegiatan sidak dilaksanakan di dua pasar traditional di Kota Blitar, yakni Pasar Legi dan Pasar Pon. Produk Minyak Kita yang beredar di Kota Blitar di distribusikan oleh beberapa perusahaan diantaranya PT. Mega Surya Mas, CV. Amaly Food dan PT. Karya Alam Sejahtera.


Dari hasil pengecekan yang dilakukan, sebagian besar produk minyak goreng merk "Minyak Kita" memenuhi kuantitas yang tertera pada label. Namun, ditemukan sedikit kekurangan pada produk refill dari PT. Karya Alam Sejahtera, yang seharusnya memiliki kuantitas 1.000 ml, namun hanya tercatat 990 ml. 

Pengukuran kuantitas ini dilakukan pasca ramainya pemberitaan pengurangan isi minyak goreng dengan merk Minyak Kita yang tidak sesuai dengan label pada kemasan. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memantau stabilitas harga dan ketersediaan sembako di pasar-pasar tradisional. 


Berdasarkan pengamatan di Pasar Legi dan Pasar Pon, harga bahan pokok terpantau masih stabil, dan stok sembako untuk kebutuhan masyarakat, khususnya bahan sayuran, dalam keadaan mencukupi tanpa adanya kelangkaan atau gejolak harga yang signifikan.


“Secara keseluruhan, hasil sidak menunjukkan bahwa pasokan minyak goreng merk “Minyak Kita” di Pasar Legi dan Pasar Pon Kota Blitar masih dalam kondisi yang cukup baik meskipun ditemukan sedikit perbedaan dalam kuantitas produk dari beberapa distributor” ucap Iptu Yuno.

Satgas Pangan Polres Blitar Kota akan terus memantau distribusi barang-barang kebutuhan pokok agar harga dan kuantitas yang tercantum pada label produk dapat lebih akurat dan sesuai dengan yang diterima oleh konsumen.


Pihak Satgas Pangan mengimbau kepada seluruh pedagang untuk lebih berhati-hati dalam mencantumkan informasi mengenai kuantitas barang pada label, demi menjaga transparansi dan kepercayaan konsumen.(Red.AL)

Selasa, 11 Maret 2025

Kapolres Blitar Kota Menyapa Santri, Kali ini ke Ponpes Mamba’us Syafa’atil Qur’an

 


Blitar,newsjavapost.my.id  – Dalam rangka mempererat hubungan antara kepolisian dan lingkungan pesantren, Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly, S.I.K., M.Si. bersama Pejabat Utama (PJU) Polres Blitar Kota melaksanakan program "Polri Menyapa Santri" di Pondok Pesantren Mamba’us Syafa’atil Qur’an, Sananwetan Kota Blitar , Selasa 11/03/2025 malam.

Dalam kunjungan tersebut, Kapolres beserta rombongan disambut hangat oleh pengasuh serta para santri. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara kepolisian dan dunia pesantren dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.


Selain bersilaturahmi, Kapolres juga mengadakan sesi tanya jawab interaktif dengan para santri. Berbagai pertanyaan diajukan oleh santri terkait tugas kepolisian, keamanan, hingga peran santri dalam menciptakan lingkungan yang damai dan kondusif. Kegiatan ini menjadi momen yang berharga bagi santri untuk mengenal lebih dekat peran Polri dalam menjaga ketertiban.

Sebagai bentuk kepedulian dan apresiasi, Kapolres Blitar Kota turut memberikan bingkisan kepada beberapa santri. Pemberian ini diharapkan dapat memotivasi mereka untuk terus semangat dalam menuntut ilmu dan berkontribusi positif bagi masyarakat.


"melalui program Polri menyapa santri, diharapkan semakin terjalin hubungan yang harmonis antara kepolisian dan pesantren, serta menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan penuh kebersamaan" kata Kapolres Blitar Kota.

Untuk diketahui selama Ramadhan, Polres Blitar Kota rutin melaksanakan silaturahmi ke Pondok Pesantren yang ada di wilayah hukumnya.(Red.AL)

Sat Lantas Polres Kediri Berbagi Takjil Di Depan Mako Polres Kediri

 


Kediri,  newsjavapost.my.id  - Bulan Ramadhan sebagai salah satu bulan yang dimuliakan Allah SWT, memiliki banyak Keutamaan diantaranya sebagai  penghulunya bulan hijriah, bulan penuh ampunan, bulan dilipatgandakannya pahala, bulan turunnya Al-Qur'an, serta bulan dibukanya pintu surga dan ditutupnya pintu neraka.

Di bulan yang penuh berkah ini anggota Satlantas Polres Kediri Polda Jatim menggelar kegiatan sosial berupa bagi-bagi takjil kepada masyarakat yang melintas di depan Mako Polres Kediri Jl. Pb. Sudirman No.56, Pare, Kec. Pare, Kabupaten Kediri, Selasa 11/03/2025


Pelaksanaan kegiatan berbagi takjil tersebut di pimpin langsung oleh perwira Satlantas Polres Kediri dan sejumlah anggota Satlantas Lantas yang terlihat sangat antusias membagikan bingkisan Takjil kepada masyarakat.

Sementara itu warga masyarakat yang melintas dan mendapat pembagian takjil gratis tersebut  terlihat senang dan terlihat pula suasana yang penuh keakraban.


Kasat lantas Polres Kediri AKP I MADE JATA WIRANEGARA S.I.K, M.Si melalui Kanit Kamsel Satlantas Polres Kediri IPDA HENRY DWI S.H saat di komfirmasi awak media di lokasi pembagian mengatakan, Kegiatan bagi takjil semata - mata mengharap Ridho Allah SWT.


"Hari ini kami dari Satlantas Polres Kediri Melaksanakan pembagian Takjil Gratis kepada Masyarakat sekaligus menyampaikan  pesan kantibmas untuk selalu menjaga keselamatan dalam berlalulintas baik keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya". Terang kanit Kamsel Ipda Henry.

"Menjelang akhir Ramadhan  dan menyambut hari Raya Idhul fitri, tentunya aktifitas mesyarakat semakin meningkat, kami juga mengingatkan untuk tetap menjaga situasi Kantibmas dan Kamseltibcarlantas,  jangan memberi kesempatan pelaku kejahatan untuk melaksanakan niatnya." Pungkas Kanit Kamsel Ipda Henry.


Dari pantauan Awak media kegiatan Bagi Takjil tidak hanya di lakukan di depan mako Polres Kediri saja tetapi juga di laksanakan di Pos Lalulintas 12.01 Pare.(Red.AL)


Minggu, 09 Maret 2025

Aliansi Kediri Desak Mundur! Direktur RSKK Dipanggil Polisi

 



Kediri, Jawa Timur, newsjavapost.my.id  - Hari ini, Direktur dan Wakil Direktur Rumah Sakit Kesehatan Kediri (RSKK) resmi dipanggil oleh Polda Jawa Timur. Pemanggilan ini dilakukan setelah aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Aliansi Kediri pada hari sebelumnya.

Demonstrasi yang berlangsung di Kediri menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan RSKK. Massa aksi juga mendesak agar Direktur dan Wakil Direktur rumah sakit tersebut mundur dari jabatannya.

Sebagai respons terhadap tuntutan tersebut, pihak berwenang akhirnya memanggil Direktur dan Wakil Direktur RSKK untuk memberikan klarifikasi terkait berbagai permasalahan yang terjadi di rumah sakit. Beberapa kasus yang disorot dalam pemanggilan ini antara lain dugaan penahanan ijazah karyawan, kasus perselingkuhan Direktur dengan wanita idaman lain (WIL), serta beberapa kasus lainnya yang mencuat ke publik.

Salah satu anggota Aliansi Kediri menyampaikan apresiasinya terhadap langkah pemanggilan tersebut. "Kami sangat senang bahwa pihak terkait telah memanggil Direktur dan Wakil Direktur RSKK untuk menjelaskan berbagai kasus yang terjadi di rumah sakit tersebut. Kami berharap bahwa hal ini akan menjadi awal dari proses transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan RSKK," ujarnya.

Aliansi Kediri juga menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka meminta agar pihak berwenang bertindak tegas jika terbukti ada kesalahan yang dilakukan oleh Direktur dan Wakil Direktur RSKK.

"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan," tegas salah satu anggota Aliansi Kediri.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat luas, terutama para tenaga medis dan karyawan RSKK yang berharap adanya perubahan signifikan dalam manajemen rumah sakit tersebut.(Red.VN)

Sabtu, 08 Maret 2025

Tugu Bola Dunia Simpang Tiga Tepus Menghilang, Warga Kediri Kecewa dan Meminta Transparansi

 


Kediri, Jawa Timur – newsjavapost.my.id – Tugu Bola Dunia yang terletak di Simpang Tiga Tepus, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, telah menghilang dari lokasi semula. Kejadian ini membuat warga setempat kecewa dan mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran pemerintah daerah.

Tugu Bola Dunia yang dibangun dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebelumnya tampak kokoh dan terawat. Namun, kini tugu tersebut menghilang tanpa jejak, meninggalkan tanda tanya besar di benak masyarakat.

Warga setempat mengungkapkan kekecewaannya menyusul hilangnya tugu yang didanai oleh APBD. Mereka mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran daerah, terutama di tengah berbagai kebutuhan pembangunan lain yang mendesak.

“Hilangnya tugu tersebut dianggap sebagai sebuah pemborosan yang sia-sia,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya. “Kami butuh kejelasan mengenai proyek-proyek seperti ini agar tidak hanya menjadi formalitas tanpa manfaat nyata.”

Keputusan untuk membangun Tugu Bola Dunia yang megah di tengah kondisi perekonomian masyarakat yang masih sulit semakin menambah kritik terhadap pemerintahan setempat. Hilangnya tugu ini memperkuat anggapan bahwa banyak proyek pembangunan yang tidak memiliki dasar kuat atau manfaat nyata bagi masyarakat.

Sampai saat ini, Kepala Dinas terkait belum memberikan pernyataan resmi mengenai insiden ini, sementara masyarakat terus menunggu penjelasan yang transparan dan langkah konkret dari pemerintah daerah untuk mengatasi permasalahan ini.

Pertanyaan yang Patut Dijawab:

  1. Apa yang menyebabkan Tugu Bola Dunia menghilang?

  2. Bagaimana penggunaan anggaran pemda dalam proyek ini?

  3. Apa langkah yang akan dilakukan pemerintah daerah untuk mengatasi permasalahan ini?

  4. Apakah proyek ini hanya sekadar upaya kosmetik tanpa substansi yang jelas?

Hilangnya tugu ini bukan hanya sekadar kehilangan sebuah bangunan, tetapi juga menyisakan tanda tanya besar mengenai pengelolaan anggaran dan efektivitas proyek pembangunan daerah. Masyarakat Kediri kini menanti jawaban dan tindakan nyata dari pemerintah daerah. (Bram)

Senin, 03 Maret 2025

Dugaan Penahanan Ijazah di SMK Negeri 1 Gudo Jombang, Pelanggaran Hak Siswa?

 


Jombang, newsjavapost.my.id   - Penahanan ijazah oleh institusi pendidikan merupakan isu serius yang dapat menghambat masa depan lulusan. Baru-baru ini, muncul dugaan bahwa SMK Negeri 1 Gudo Kabupaten Jombang menahan ijazah siswanya. Jika benar, tindakan ini tidak hanya mencoreng citra dunia pendidikan tetapi juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Ijazah adalah bukti resmi atas pencapaian akademik seseorang dan menjadi hak setiap peserta didik setelah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu. Menurut Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Penahanan ijazah oleh satuan pendidikan dapat merugikan siswa atau peserta didik yang ijazahnya ditahan.

Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021 menegaskan bahwa satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun. Hal ini berarti bahwa alasan seperti tunggakan biaya sekolah atau administrasi lainnya tidak dapat dijadikan dasar untuk menahan ijazah siswa.

Penahanan ijazah memiliki dampak signifikan bagi lulusan. Tanpa ijazah, mereka kesulitan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau memasuki dunia kerja. Hal ini dapat menghambat perkembangan karier dan masa depan mereka. Selain itu, tindakan tersebut dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan yang bersangkutan.

Dunia pendidikan seharusnya menjadi tempat yang mendukung dan memfasilitasi perkembangan peserta didik. Tindakan seperti penahanan ijazah tidak hanya melanggar hak siswa tetapi juga mencederai tujuan mulia pendidikan. Diharapkan semua institusi pendidikan mematuhi peraturan yang berlaku dan mengutamakan kepentingan peserta didik demi masa depan yang lebih baik.

Catatan: Hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi mengenai kebenaran dugaan penahanan ijazah oleh SMK Negeri 1 Gudo Kabupaten Jombang. Informasi ini disampaikan sebagai bentuk perhatian terhadap isu yang berkembang dan pentingnya penegakan hak-hak peserta didik.(Red.VN)

Lomba Mewarnai di Kediri Ajarkan Anak Pilah Sampah dan Peduli Lingkungan Sejak Dini

(by antara news) KEDIRI – Upaya menanamkan kepedulian terhadap lingkungan terus dilakukan Pemerintah Kota Kediri sejak usia dini. Salah sat...