Kediri, newsjavapost.my.id - Pada tahun 2024, masyarakat Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, dihebohkan oleh dugaan praktik suap dalam proses pengisian jabatan perangkat desa. Khususnya di Desa Wonotengah, terdapat empat posisi yang mengalami kekosongan, yaitu Kepala Dusun Wonotengah, Kepala Dusun Mojosari, Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, serta Kepala Urusan Perencanaan. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa untuk menduduki posisi-posisi tersebut, calon perangkat desa harus membayar sejumlah uang yang fantastis, mencapai ratusan juta rupiah. Hal ini menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat yang mempertanyakan transparansi dan keabsahan proses pengisian jabatan tersebut.
Pengisian jabatan perangkat desa diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 yang mengubah beberapa ketentuan dalam Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pengisian jabatan perangkat desa yang kosong dapat dilakukan melalui mutasi jabatan antarperangkat desa di lingkungan pemerintah desa atau melalui penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa.
Proses pengisian perangkat desa juga harus dikonsultasikan dengan camat setempat agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, seleksi calon perangkat desa wajib dilakukan secara transparan, objektif, dan tidak boleh ada unsur pungutan liar atau suap. Jika terbukti terjadi praktik jual beli jabatan, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga mengatur secara tegas mengenai larangan bagi perangkat desa. Perangkat desa dilarang menyalahgunakan wewenang, melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga, serta melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa perangkat desa dilarang menerima uang, barang, atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang diambil dalam tugasnya sebagai pejabat desa.
Jika terbukti melanggar ketentuan tersebut, perangkat desa dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan tertulis. Jika teguran tidak diindahkan, maka dapat berujung pada pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap dari jabatannya. Tidak hanya itu, jika terbukti menerima suap atau melakukan korupsi, maka perangkat desa yang bersangkutan juga dapat dijerat dengan pidana penjara sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dugaan jual beli jabatan perangkat desa bukanlah hal baru di Kecamatan Purwoasri. Sebelumnya, kasus serupa pernah terjadi di Desa Kempleng, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, pada tahun 2023. Mantan Kepala Desa Kempleng, Dwi Santoso, ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri setelah terbukti menerima suap dalam proses pengisian perangkat desa. Saat itu, nominal suap yang diterima mencapai Rp60 juta. Dwi Santoso sempat menjadi buronan selama setahun sebelum akhirnya ditangkap dan dijatuhi hukuman pidana.
Kasus yang terjadi di Desa Wonotengah kini menambah daftar panjang dugaan praktik jual beli jabatan perangkat desa di wilayah Kecamatan Purwoasri. Masyarakat pun semakin resah dan meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan dalam pemerintahan desa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menunjukkan perhatian serius terhadap praktik korupsi di tingkat desa. Pada Desember 2024, KPK mengumumkan langkah tegas untuk memeriksa seluruh kepala desa di Indonesia terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan anggaran desa dan pengisian perangkat desa. Dalam keterangannya, KPK menegaskan bahwa pemberantasan korupsi kali ini tidak mengenal kompromi. Setiap kepala desa yang terbukti menyalahgunakan anggaran atau kewenangan dalam pengisian jabatan akan menghadapi sanksi hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Selain itu, KPK juga telah bekerja sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan untuk menindak tegas praktik korupsi di pemerintahan desa, termasuk jual beli jabatan perangkat desa. Pemerintah juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan pengawasan dalam proses seleksi perangkat desa agar tidak lagi terjadi praktik suap dan penyalahgunaan wewenang.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan praktik suap dalam pengisian jabatan perangkat desa di Desa Wonotengah. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengisian jabatan perangkat desa sangat penting untuk memastikan bahwa aparatur desa yang terpilih memiliki integritas dan kompetensi yang memadai.
Selain itu, masyarakat juga berharap agar pemerintah daerah dapat memperketat aturan dalam proses pengangkatan perangkat desa. Salah satu solusi yang diusulkan adalah dengan melakukan seleksi terbuka secara transparan melalui sistem ujian berbasis komputer dan pengawasan dari lembaga independen agar menghindari praktik jual beli jabatan.
Jika dugaan suap ini terbukti benar, masyarakat menuntut agar pelaku, baik penerima maupun pemberi suap, diproses secara hukum dan diberikan sanksi yang setimpal. Hal ini penting untuk memberikan efek jera serta memastikan bahwa sistem pemerintahan desa berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku demi kepentingan masyarakat luas.(Red.Tim)