Kamis, 27 Februari 2025

Sejumlah Kades yang Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Polemik Rekayasa Pengisian Perangkat Desa Belum Ditahan: Masyarakat Pertanyakan Transparansi Hukum

 


Kediri, Jawa Timur, newsjavapost.my.id  – Sejumlah kepala desa (kades) di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan rekayasa pengisian perangkat desa hingga kini belum ditahan. Kondisi ini menimbulkan kekecewaan dan tanda tanya besar di kalangan masyarakat mengenai transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum.

Menurut informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, beberapa kades yang diduga terlibat dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian sejak beberapa bulan lalu. Namun, hingga saat ini, mereka masih bebas berkeliaran tanpa adanya tindakan penahanan. Keadaan ini memicu keresahan di tengah masyarakat yang menginginkan proses hukum berjalan secara adil dan transparan.

“Kami merasa heran dan kecewa karena sejumlah kades tersebut belum ditahan. Kami berharap agar pihak kepolisian dapat segera menyelesaikan kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal bagi para tersangka. Jangan sampai ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum,” ujar salah satu warga Kabupaten Kediri yang enggan disebutkan namanya.

Kasus rekayasa pengisian perangkat desa ini diduga kuat melanggar beberapa pasal pidana, di antaranya:

  1. Pasal 221 KUHP yang mengatur tentang pembiaran tindak pidana dan dapat dikenakan sanksi terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja menghambat atau menyembunyikan pelaku kejahatan.

  2. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur tata kelola desa dan menegaskan pentingnya transparansi dalam proses pengisian jabatan perangkat desa.

Sampai saat ini, pihak kepolisian masih belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan belum dilakukannya penahanan terhadap para tersangka. Hal ini semakin memperkuat spekulasi di masyarakat bahwa ada faktor tertentu yang memperlambat jalannya proses hukum.

“Kami berharap agar pihak kepolisian bekerja secara profesional dan tidak pandang bulu dalam menangani kasus ini. Jangan sampai kasus ini berlalu begitu saja tanpa ada kejelasan dan tindakan hukum yang tegas,” ungkap salah satu tokoh masyarakat di Kediri.

Selain itu, sejumlah aktivis dan pemerhati kebijakan publik turut menyuarakan keprihatinannya terkait lambannya proses hukum terhadap kasus ini. Mereka menekankan bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa adanya intervensi kepentingan tertentu.

“Kami akan terus mengawal kasus ini dan mendesak agar pihak berwenang segera mengambil langkah konkret. Jika memang ada bukti yang kuat, seharusnya tidak ada alasan untuk menunda proses hukum terhadap para tersangka,” tegas seorang aktivis dari salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kediri.

Masyarakat Kabupaten Kediri kini menantikan langkah tegas dari aparat penegak hukum dalam menyelesaikan kasus ini secara adil dan transparan. Kejelasan proses hukum sangat penting guna mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan serta memastikan bahwa tidak ada pihak yang kebal terhadap hukum.(Red.AL)

Senin, 24 Februari 2025

Diduga Tak Transparan, Manajemen RSUD Kabupaten Kediri Jadi Sorotan LSM

 


Kediri, newsjavapost.my.id  – Berbagai elemen yang tergabung dalam LSM Kabupaten Kediri (ALIANSI KEDIRI BERSATU) menggelar aksi unjuk rasa di depan RSUD Kabupaten Kediri yang berlokasi di Jl. Pahlawan Kusuma Bangsa No.01, Cangkring, Pelem, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, pada Senin (24/2/2025). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan ketidaktransparanan dalam sistem manajemen rumah sakit serta tuntutan pergantian pimpinan.

Dalam aksi tersebut, ketua demonstran menyampaikan tuntutan agar Direktur RSUD segera mengundurkan diri dari jabatannya. Menurutnya, selain faktor usia yang dinilai sudah melampaui batas ideal untuk seorang pemimpin, juga terdapat indikasi kurangnya transparansi dalam pengelolaan rumah sakit. Selain itu, demonstran juga menyoroti dugaan permainan bisnis dalam pengelolaan parkir yang saat ini dikelola oleh pihak luar Kabupaten Kediri.

Para peserta aksi menuntut agar pengelolaan parkir di RSUD dialihkan kepada warga asli Kabupaten Kediri. Mereka berpendapat bahwa masyarakat setempat lebih layak mendapatkan peluang kerja daripada pihak luar daerah yang justru mengambil keuntungan di daerah mereka sendiri. "Kami tidak ingin hak masyarakat lokal dirampas. Parkiran rumah sakit harus dikelola oleh putra daerah yang lebih membutuhkan pekerjaan," ujar ketua aksi dengan lantang.

Aksi yang berlangsung selama lebih dari dua jam ini sempat memanas karena pihak RSUD belum juga menemui para pengunjuk rasa. Massa mulai melontarkan seruan bahwa mereka tidak akan meninggalkan area rumah sakit hingga ada perwakilan yang menemui mereka. Bahkan, beberapa peserta aksi mengancam akan datang dengan jumlah massa yang lebih besar jika tuntutan mereka tidak segera direspons.

Setelah tekanan yang semakin meningkat, akhirnya Wakil Direktur RSUD bersedia menemui para demonstran untuk memberikan klarifikasi mengenai permasalahan yang diangkat dalam aksi tersebut. Namun, pertemuan tersebut tidak menghasilkan solusi konkret seperti yang diharapkan oleh para pengunjuk rasa. Perwakilan RSUD hanya memberikan jawaban normatif yang dinilai tidak menjawab tuntutan utama demonstran.

Massa pun semakin kecewa dengan respons yang diberikan pihak RSUD. Mereka menyatakan akan kembali melakukan aksi dengan jumlah yang lebih besar serta kemungkinan akan menutup akses menuju rumah sakit jika tuntutan mereka tidak segera dipenuhi. “Kami akan kembali dengan massa yang lebih besar dan tidak akan berhenti sampai tuntutan kami dikabulkan,” ujar salah satu peserta aksi. Situasi di sekitar RSUD sempat tegang sebelum akhirnya massa membubarkan diri secara tertib dengan rencana akan melanjutkan aksi lebih besar dalam waktu dekat.(Red.AL)

Minggu, 16 Februari 2025

Maraknya Perjudian di Ngronggot, Masyarakat Resah dan Desak Penindakan Hukum


Nganjuk, newsjavapost.my.id - Aktivitas perjudian sabung ayam dan dadu di Desa Ngronggot, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, semakin meresahkan masyarakat. Kegiatan ilegal ini berlangsung tanpa hambatan, memunculkan dugaan adanya perlindungan dari oknum tertentu. Hingga saat ini, aparat penegak hukum belum mengambil tindakan tegas, meskipun berbagai keluhan telah disampaikan oleh warga.

Dari pantauan di lapangan, lokasi perjudian ini selalu dipadati para penjudi, baik dari dalam maupun luar daerah. Kegiatan ini dikelola oleh seorang bandar bernama Rahmad yang telah lama beroperasi tanpa gangguan berarti. Taruhan dalam jumlah besar membuat arena perjudian ini semakin diminati oleh para pelaku.

"Setiap kali digelar, puluhan hingga ratusan orang datang. Jumlah uang yang dipertaruhkan bisa mencapai jutaan rupiah. Kami sudah beberapa kali melaporkan hal ini ke pihak berwenang, tetapi sampai sekarang belum ada tindakan nyata," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Masyarakat semakin khawatir dengan dampak yang ditimbulkan oleh perjudian ini. Selain merusak stabilitas sosial, banyak warga yang terjerat hutang akibat kekalahan berulang. Tak hanya itu, kalangan muda mulai tertarik untuk ikut serta dalam praktik ilegal ini, yang berisiko tinggi terhadap masa depan mereka.

Banyak kepala keluarga mengalami kesulitan ekonomi karena terjebak dalam lingkaran perjudian. Jika terus dibiarkan, kondisi ini berpotensi memicu peningkatan angka kriminalitas di wilayah tersebut.

Berdasarkan Pasal 303 bis KUHP dan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1981, perjudian merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Selain itu, Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 juga mengatur penertiban perjudian untuk menjaga ketertiban masyarakat.

Namun, lemahnya penegakan hukum di wilayah ini membuat praktik perjudian tetap marak. Seorang tokoh masyarakat menegaskan bahwa pemerintah dan aparat harus segera bertindak tegas.

"Jika dibiarkan, perjudian ini akan semakin meluas dan merusak moral generasi muda. Aparat harus menunjukkan keseriusan dalam menegakkan hukum," tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait upaya pemberantasan perjudian di Desa Ngronggot. Warga berharap aparat segera mengambil langkah tegas untuk menutup lokasi perjudian serta menangkap pelaku utama guna menciptakan lingkungan yang lebih aman.

Jika tidak ada tindakan konkret dari pihak berwenang, dikhawatirkan perjudian di wilayah ini akan semakin berkembang dan menimbulkan dampak sosial yang lebih besar. Oleh karena itu, masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum segera bertindak sebelum situasi semakin tidak terkendali.(Red.KM)

Sabtu, 15 Februari 2025

Ada Bekingan Kuat? Tambang Ilegal KS di Rejotangan Masih Aman Beroperasi



Tulungagung, newsjavapost.my.id  – Aktivitas tambang galian C jenis pasir dan batu (sirtu) yang diduga ilegal semakin marak di wilayah hukum Polres Tulungagung. Penambangan tanpa izin ini dikhawatirkan akan menimbulkan bencana alam, seperti banjir dan tanah longsor, akibat rusaknya struktur dan ekosistem Sungai Brantas.

Salah satu lokasi tambang ilegal berada di aliran Sungai Brantas, Desa Jajar, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Di sepanjang bantaran sungai ini, terdapat beberapa titik penambangan yang dikelola oleh sejumlah pihak. Salah satunya adalah tambang milik KS (inisial), yang diduga melakukan penambangan ilegal menggunakan alat berat berupa excavator dan mesin sedot diesel.

Berdasarkan hasil pantauan di lokasi, terlihat aktivitas penambangan dengan penggunaan alat berat serta beberapa armada dump truck yang lalu lalang mengangkut pasir hasil tambang.

“Tambang galian pasir ini baru beroperasi sekitar satu bulan, dan setiap hari pasti ada armada masuk. Dalam sehari kira-kira bisa mengisi sebanyak sepuluh hingga lima belas mobil dump truck,” ujar salah seorang warga.

Warga juga mengkhawatirkan dampak buruk dari aktivitas tambang tersebut terhadap lingkungan dan keselamatan mereka. “Jika tambang pasir ini tetap dibiarkan, maka akan merusak ekosistem dan bisa menyebabkan bencana alam, terutama bagi kami yang tinggal dekat Sungai Brantas. Harapan kami, semoga kegiatan tambang ini segera ditutup agar tidak terjadi musibah yang tidak kita inginkan, apalagi saat ini sudah masuk musim penghujan,” pungkasnya.

Landasan Hukum dan Tindakan Penegakan

Aktivitas penambangan ilegal seperti ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan harus memiliki izin resmi dari pemerintah. Pelaku penambangan ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sebagai berikut:

  1. Pasal 158 UU Minerba: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

  2. Pasal 161 UU Minerba: Setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan izin usaha pertambangan juga dapat dikenakan sanksi pidana paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

  3. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Setiap aktivitas yang merusak lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif.

Mengingat dampak serius yang ditimbulkan oleh tambang ilegal ini, masyarakat mendesak Polres Tulungagung dan instansi terkait untuk segera mengambil tindakan tegas. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun pemilik tambang ilegal dan pihak yang berada di balik operasionalnya.

Diharapkan, aparat penegak hukum segera menutup serta menghentikan segala aktivitas penambangan ilegal demi menjaga keseimbangan ekosistem dan keselamatan warga sekitar. Selain itu, peran aktif masyarakat dalam melaporkan praktik ilegal ini sangat diperlukan agar lingkungan dapat tetap terjaga dari kerusakan yang lebih besar.(Red.AL)

Jumat, 14 Februari 2025

Inter Kediri Siap Tempur di Laga Terakhir Babak 8 Besar Liga 4 Jatim

 


KEDIRI,  tipikor.web.id   – Inter Kediri akan menghadapi laga penentu di babak 8 besar Liga 4 Jawa Timur pada siang ini. Tim berjuluk Laskar Panji itu dijadwalkan bertanding melawan Sang Maestro di Stadion Diponegoro, Banyuwangi, pukul 13.00 WIB. Pelatih Sackie Teah Doe menegaskan bahwa timnya akan berjuang habis-habisan demi meraih kemenangan.

"Kami datang dengan tekad penuh untuk meraih tiga poin," ujar CEO Inter Kediri, Tomi Ari Wibowo. Ia menegaskan bahwa timnya tidak boleh finis di posisi terbawah klasemen.

Saat ini, belum ada kepastian berapa tim yang akan lolos ke babak nasional Liga 4. Beberapa informasi menyebutkan bahwa enam hingga delapan tim berhak melaju. "Saat pertemuan virtual, disampaikan ada delapan tim yang akan lolos, tapi belum ada surat resmi mengenai hal itu," jelas Tomi.

Oleh karena itu, Tomi mendorong seluruh pemain untuk tampil maksimal di laga terakhir ini. Ia juga meminta tim pelatih memberikan kesempatan bermain bagi pemain yang masih minim jam terbang agar bisa dievaluasi sebelum babak nasional.

"Kami ingin melihat performa semua pemain. Ini bagian dari persiapan menuju babak nasional, karena tidak semua pemain akan dibawa ke level berikutnya," tambahnya.

Secara mental, Tomi yakin Laskar Panji memiliki semangat juang yang tinggi. Namun, ia mengakui masih ada beberapa catatan yang harus diperbaiki, khususnya dalam aspek komunikasi antarpemain. Masalah ini sempat terlihat di laga melawan Persema Malang, tetapi menurutnya sudah mengalami perbaikan saat menghadapi Persewangi Banyuwangi.

“InsyaAllah di laga ketiga ini komunikasi akan semakin solid,” ungkapnya.

Selain faktor internal, kondisi lapangan Stadion Diponegoro yang relatif keras juga menjadi tantangan bagi Inter Kediri. Menurut Tomi, kondisi tersebut sedikit menghambat penerapan strategi permainan yang telah disiapkan.

"Lapangan yang keras sangat berpengaruh pada teknik bermain, tetapi kami tetap optimistis bisa meraih kemenangan," tandasnya.

Sebagai informasi, Inter Kediri menjadi satu-satunya wakil dari Kediri Raya yang berhasil lolos ke babak 8 besar Liga 4 Jatim. Sebelumnya, mereka tampil impresif dengan menjadi juara grup di babak penyisihan dan babak 32 besar. Kemudian, di babak 16 besar, mereka berhasil lolos sebagai runner-up.(Red.AL)

Athalla Naufal Lamar Elina Joerg, Kejutan Manis Tanpa Sepengetahuan Ibunda

 


Kediri,  tipikor.web.id  - Dunia hiburan Tanah Air kembali dihebohkan dengan kabar bahagia dari pasangan selebriti. Kali ini, giliran Athalla Naufal yang dikabarkan telah melamar kekasihnya, Elina Joerg, dalam sebuah momen yang penuh kejutan. Yang menarik, momen spesial ini dilakukan tanpa sepengetahuan sang ibunda, Venna Melinda.

Athalla yang dikenal sebagai aktor muda berbakat ini sukses mencuri perhatian publik dengan langkah beraninya tersebut. Banyak penggemar yang memberikan dukungan serta doa atas kebahagiaan pasangan muda ini.

Profil Singkat Athalla Naufal

Sebagai anak kedua dari artis senior Venna Melinda dan adik dari Verrell Bramasta, Athalla Naufal lahir di lingkungan keluarga yang erat dengan dunia hiburan. Kariernya dimulai di industri seni peran dengan membintangi sinetron 'Topeng Kaca' yang tayang di SCTV. Meskipun popularitasnya belum sebesar sang kakak, Athalla tetap berusaha menampilkan kemampuan aktingnya dengan maksimal.

Seiring berjalannya waktu, tawaran peran terus berdatangan. Pada tahun 2020, ia kembali bermain dalam sinetron 'Topan dan Aisyah' yang tayang di MNCTV. Selain sinetron, Athalla juga merambah dunia film pendek dan serial web seperti 'Salahkah Aku', 'Bucin Story', dan 'My Ghost Friend'.

Tak hanya berkecimpung di dunia akting, Athalla juga menjajal industri musik. Bersama ibunya dan sang kakak, ia merilis single berjudul 'Cinta Tak Bersyarat', yang mendapat respons positif dari penggemar. Selain itu, ia aktif sebagai YouTuber dengan membagikan berbagai konten menarik tentang kehidupannya, interaksi dengan keluarga, hingga tantangan-tantangan unik.

Langkah besar yang diambil Athalla untuk melamar Elina Joerg menjadi perbincangan hangat di media sosial. Banyak yang penasaran dengan respons Venna Melinda mengenai kabar bahagia ini. Publik pun menantikan kelanjutan kisah cinta pasangan muda ini menuju pelaminan.(Red.AL)

Persik Kediri Tertahan Persis Solo dalam Laga Sengit Tanpa Gol

  


Kediri, tipikor.web.id   - Duel sengit antara Persik Kediri dan Persis Solo berakhir tanpa pemenang dengan skor 0-0 dalam lanjutan Liga 1 Indonesia 2024-2025 di Stadion Brawijaya, Kediri, Jawa Timur, Jumat malam. Pertandingan ini berlangsung penuh ketegangan setelah gol Persik yang sempat tercipta akhirnya dianulir oleh wasit.

Sejak peluit awal dibunyikan, Persis Solo menunjukkan dominasi permainan. Tekanan dari tim tamu membuat Persik harus kehilangan satu pemainnya, Fergonzi, yang diusir wasit pada menit ke-5 usai meninjau VAR akibat pelanggaran keras terhadap Sutanto Tan.

Bermain dengan 10 pemain tidak membuat Persik Kediri kehilangan semangat. Di hadapan ribuan pendukung setianya, skuad asuhan Marcelo Rospide tetap berusaha menekan dan menciptakan peluang berbahaya. Majed Osman sempat mendapatkan kesempatan emas, namun tendangannya melenceng tipis dari gawang Persis Solo.

Pada menit ke-34, Khanafi hampir membawa Persik unggul melalui tembakan jarak dekat, tetapi penyelesaian akhirnya belum membuahkan hasil. Sementara itu, Persis Solo juga beberapa kali mengancam lewat sepakan Sho Yamamoto yang nyaris merobek gawang Persik yang dikawal Ramadhan Sananta. Hingga babak pertama usai, kedudukan tetap imbang tanpa gol.

Memasuki babak kedua, intensitas permainan semakin meningkat. Persik Kediri sebenarnya berhasil mencetak gol pada menit ke-72, tetapi wasit menganulirnya setelah melakukan peninjauan VAR. Insiden mati lampu yang terjadi selama 15 menit sempat menghambat jalannya pertandingan, tetapi setelah situasi kembali normal, skor tetap bertahan 0-0 hingga peluit panjang dibunyikan.

Pelatih Persik Kediri, Marcelo Rospide, mengaku menghadapi tantangan berat setelah kehilangan satu pemain di awal laga.

"Bermain dengan 10 pemain sejak awal sangat sulit. Kami sudah menampilkan permainan bagus dan menciptakan peluang. Ini bukan soal strategi, tetapi lebih pada kondisi sulit yang harus dihadapi tim," ujar Marcelo.

Di sisi lain, Pelatih Persis Solo, Ong Kim Swee, merasa timnya seharusnya bisa memanfaatkan keunggulan jumlah pemain untuk meraih kemenangan.

"Kami seharusnya bisa mencetak gol dan menang. Sayangnya, penyelesaian akhir kami kurang maksimal, sehingga peluang yang ada terbuang sia-sia," katanya.

Dengan hasil imbang ini, Persik Kediri kini menempati posisi ketujuh klasemen sementara dengan raihan 33 poin, sementara Persis Solo masih berjuang di zona degradasi di peringkat ke-17 dengan 18 poin.(Red.AL)

Jumat, 07 Februari 2025

Ngronggot Jadi Sarang Judi! Siapa Melindungi Bandar Sabung Ayam?

Ilustrasi

Nganjuk, newsjavapost.my.id  - Maraknya praktik perjudian sabung ayam dan dadu di Desa Ngronggot, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, terus menjadi sorotan publik. Aktivitas ilegal ini berlangsung secara terang-terangan, bahkan seolah mendapat perlindungan dari oknum tertentu karena hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Menurut informasi yang dihimpun, lokasi perjudian ini hampir setiap hari ramai dikunjungi oleh warga sekitar maupun dari luar daerah. Perjudian yang diduga dikendalikan oleh bandar bernama Rahmad ini disebut-sebut telah beroperasi dalam jangka waktu lama tanpa hambatan berarti. Taruhan dalam jumlah besar terus terjadi, menarik perhatian banyak penjudi yang ingin mencoba keberuntungan mereka.

"Setiap kali ada perjudian, puluhan hingga ratusan orang datang ke lokasi. Taruhan yang dipasang bisa mencapai jutaan rupiah. Kami sudah beberapa kali melaporkan ke pihak berwenang, tetapi sampai sekarang tidak ada tindakan serius," ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat setempat semakin resah dengan keberadaan praktik perjudian ini. Selain menyebabkan ketidakstabilan sosial, aktivitas ini juga berdampak negatif pada perekonomian keluarga yang terlibat dalam perjudian. Banyak kepala keluarga yang terjebak dalam lingkaran hutang akibat terus-menerus kalah taruhan, sementara remaja dan pemuda desa mulai terpengaruh untuk ikut serta dalam praktik ilegal ini.

Perjudian Melanggar Hukum, Ancaman Hukuman Berat Menanti

Menurut ketentuan hukum yang berlaku, perjudian merupakan tindak pidana serius di Indonesia. Pasal 303 bis KUHP jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1981 dengan tegas menyatakan bahwa setiap bentuk perjudian dilarang dan para pelaku dapat dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Selain itu, Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian juga memperkuat larangan ini dengan tujuan untuk menciptakan lingkungan sosial yang aman dan bebas dari praktik perjudian ilegal. Namun, dalam praktiknya, aparat penegak hukum setempat masih terkesan lamban dalam menangani kasus ini.

"Seharusnya aparat segera bertindak. Kalau dibiarkan, perjudian ini akan semakin berkembang dan justru merusak generasi muda. Pemerintah harus menunjukkan ketegasan dalam menegakkan hukum," kata seorang tokoh masyarakat yang turut prihatin dengan kondisi ini.

Kekecewaan Masyarakat dan Harapan Tindakan Tegas

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait langkah penertiban perjudian di Desa Ngronggot. Masyarakat berharap agar pihak kepolisian segera turun tangan untuk menutup lokasi perjudian dan menangkap para pelaku utama agar ketertiban dan keamanan desa dapat terjaga.

Jika terus dibiarkan, tidak menutup kemungkinan lokasi perjudian di Ngronggot akan semakin berkembang dan memicu peningkatan angka kriminalitas. Oleh karena itu, masyarakat menuntut aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan tidak memberikan ruang bagi praktik perjudian ilegal ini.

Lomba Mewarnai di Kediri Ajarkan Anak Pilah Sampah dan Peduli Lingkungan Sejak Dini

(by antara news) KEDIRI – Upaya menanamkan kepedulian terhadap lingkungan terus dilakukan Pemerintah Kota Kediri sejak usia dini. Salah sat...