Kediri, Jawa Timur, newsjavapost.my.id – Sejumlah kepala desa (kades) di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan rekayasa pengisian perangkat desa hingga kini belum ditahan. Kondisi ini menimbulkan kekecewaan dan tanda tanya besar di kalangan masyarakat mengenai transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum.
Menurut informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, beberapa kades yang diduga terlibat dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian sejak beberapa bulan lalu. Namun, hingga saat ini, mereka masih bebas berkeliaran tanpa adanya tindakan penahanan. Keadaan ini memicu keresahan di tengah masyarakat yang menginginkan proses hukum berjalan secara adil dan transparan.
“Kami merasa heran dan kecewa karena sejumlah kades tersebut belum ditahan. Kami berharap agar pihak kepolisian dapat segera menyelesaikan kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal bagi para tersangka. Jangan sampai ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum,” ujar salah satu warga Kabupaten Kediri yang enggan disebutkan namanya.
Kasus rekayasa pengisian perangkat desa ini diduga kuat melanggar beberapa pasal pidana, di antaranya:
Pasal 221 KUHP yang mengatur tentang pembiaran tindak pidana dan dapat dikenakan sanksi terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja menghambat atau menyembunyikan pelaku kejahatan.
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur tata kelola desa dan menegaskan pentingnya transparansi dalam proses pengisian jabatan perangkat desa.
Sampai saat ini, pihak kepolisian masih belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan belum dilakukannya penahanan terhadap para tersangka. Hal ini semakin memperkuat spekulasi di masyarakat bahwa ada faktor tertentu yang memperlambat jalannya proses hukum.
“Kami berharap agar pihak kepolisian bekerja secara profesional dan tidak pandang bulu dalam menangani kasus ini. Jangan sampai kasus ini berlalu begitu saja tanpa ada kejelasan dan tindakan hukum yang tegas,” ungkap salah satu tokoh masyarakat di Kediri.
Selain itu, sejumlah aktivis dan pemerhati kebijakan publik turut menyuarakan keprihatinannya terkait lambannya proses hukum terhadap kasus ini. Mereka menekankan bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa adanya intervensi kepentingan tertentu.
“Kami akan terus mengawal kasus ini dan mendesak agar pihak berwenang segera mengambil langkah konkret. Jika memang ada bukti yang kuat, seharusnya tidak ada alasan untuk menunda proses hukum terhadap para tersangka,” tegas seorang aktivis dari salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kediri.
Masyarakat Kabupaten Kediri kini menantikan langkah tegas dari aparat penegak hukum dalam menyelesaikan kasus ini secara adil dan transparan. Kejelasan proses hukum sangat penting guna mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan serta memastikan bahwa tidak ada pihak yang kebal terhadap hukum.(Red.AL)

.png)






.jpg)