![]() |
| Ilustrasi |
Nganjuk, newsjavapost.my.id - Maraknya praktik perjudian sabung ayam dan dadu di Desa Ngronggot, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, terus menjadi sorotan publik. Aktivitas ilegal ini berlangsung secara terang-terangan, bahkan seolah mendapat perlindungan dari oknum tertentu karena hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Menurut informasi yang dihimpun, lokasi perjudian ini hampir setiap hari ramai dikunjungi oleh warga sekitar maupun dari luar daerah. Perjudian yang diduga dikendalikan oleh bandar bernama Rahmad ini disebut-sebut telah beroperasi dalam jangka waktu lama tanpa hambatan berarti. Taruhan dalam jumlah besar terus terjadi, menarik perhatian banyak penjudi yang ingin mencoba keberuntungan mereka.
"Setiap kali ada perjudian, puluhan hingga ratusan orang datang ke lokasi. Taruhan yang dipasang bisa mencapai jutaan rupiah. Kami sudah beberapa kali melaporkan ke pihak berwenang, tetapi sampai sekarang tidak ada tindakan serius," ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat setempat semakin resah dengan keberadaan praktik perjudian ini. Selain menyebabkan ketidakstabilan sosial, aktivitas ini juga berdampak negatif pada perekonomian keluarga yang terlibat dalam perjudian. Banyak kepala keluarga yang terjebak dalam lingkaran hutang akibat terus-menerus kalah taruhan, sementara remaja dan pemuda desa mulai terpengaruh untuk ikut serta dalam praktik ilegal ini.
Perjudian Melanggar Hukum, Ancaman Hukuman Berat Menanti
Menurut ketentuan hukum yang berlaku, perjudian merupakan tindak pidana serius di Indonesia. Pasal 303 bis KUHP jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1981 dengan tegas menyatakan bahwa setiap bentuk perjudian dilarang dan para pelaku dapat dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Selain itu, Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian juga memperkuat larangan ini dengan tujuan untuk menciptakan lingkungan sosial yang aman dan bebas dari praktik perjudian ilegal. Namun, dalam praktiknya, aparat penegak hukum setempat masih terkesan lamban dalam menangani kasus ini.
"Seharusnya aparat segera bertindak. Kalau dibiarkan, perjudian ini akan semakin berkembang dan justru merusak generasi muda. Pemerintah harus menunjukkan ketegasan dalam menegakkan hukum," kata seorang tokoh masyarakat yang turut prihatin dengan kondisi ini.
Kekecewaan Masyarakat dan Harapan Tindakan Tegas
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait langkah penertiban perjudian di Desa Ngronggot. Masyarakat berharap agar pihak kepolisian segera turun tangan untuk menutup lokasi perjudian dan menangkap para pelaku utama agar ketertiban dan keamanan desa dapat terjaga.
Jika terus dibiarkan, tidak menutup kemungkinan lokasi perjudian di Ngronggot akan semakin berkembang dan memicu peningkatan angka kriminalitas. Oleh karena itu, masyarakat menuntut aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan tidak memberikan ruang bagi praktik perjudian ilegal ini.
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar