Blitar, Jawa Timur, newsjavapost.my.id – Masyarakat semakin resah dengan keberadaan tambang sedot pasir mekanik ponton milik Zaenal yang beroperasi secara ilegal di Sumber Nanas. Aktivitas tambang ini telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir, meskipun tanpa izin resmi dan tanpa memperhatikan pengelolaan lingkungan yang baik. Kerusakan alam yang ditimbulkan semakin parah, mencakup erosi tanah, polusi udara, serta gangguan bagi warga sekitar.
Namun, yang menjadi pertanyaan besar adalah: siapakah backing kuat di balik tambang ilegal ini?
Organisasi kemasyarakatan Pejuang Gerakan Masyarakat Arus Bawah Nusantara (Gemah Nusantara) dengan tegas mendesak Kapolres Blitar Kota untuk segera menindak dan menghentikan aktivitas tambang liar ini.
"Kami mendesak agar Kapolres Blitar Kota segera bertindak tegas terhadap tambang ilegal ini. Kami juga meminta penyelidikan mendalam terkait dugaan backing serta jalur upeti yang memungkinkan tambang ini terus beroperasi secara bebas," tegas Ketua Gemah Nusantara.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa ada sejumlah pihak yang diduga menjadi "pelindung" operasional tambang milik Zaenal, di antaranya:Oknum pejabat pemerintahan setempat ,Oknum anggota legislatif, Oknum pengusaha lokal
Namun, hingga kini belum ada konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum mengenai siapa yang bertanggung jawab dalam melindungi aktivitas ilegal ini.
Gemah Nusantara menuntut agar: Zaenal sebagai pemilik tambang ilegal segera diproses hukum.Kegiatan tambang sedot pasir mekanik ilegal dihentikan.Pengelolaan lingkungan di Sumber Nanas diperbaiki.Aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan backing dan jalur upeti yang memungkinkan tambang ini beroperasi bebas.
Akibat dari tambang pasir mekanik ilegal ini, masyarakat harus menanggung berbagai dampak negatif, seperti:Kerusakan lingkungan hidup, termasuk erosi dan pencemaran air.Polusi udara akibat debu dan aktivitas alat berat.Gangguan terhadap aktivitas warga sekitar.Kerusakan infrastruktur jalan akibat kendaraan tambang yang melebihi kapasitas.
Berdasarkan berbagai regulasi yang ada, tambang ilegal ini dapat dijerat dengan sejumlah pasal hukum, antara lain:
Pasal 69 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
"Setiap orang dilarang melakukan perusakan lingkungan dengan cara penambangan tanpa izin yang sah."Pasal 99 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan:"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang merusak lingkungan di kawasan perkebunan dapat dipidana dengan pidana penjara dan denda yang besar."Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:"Setiap pejabat negara atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi terkait jabatannya dan bertentangan dengan kewajibannya dapat dipidana dengan hukuman berat."
Kini, semua mata tertuju pada Kapolres Blitar Kota, apakah akan bertindak tegas menutup tambang ilegal ini dan mengusut dugaan keterlibatan pihak tertentu? Ataukah tambang ini akan terus beroperasi dengan perlindungan para backing?
Masyarakat berharap agar kasus ini segera ditindaklanjuti dengan serius demi menyelamatkan lingkungan serta menegakkan hukum di Blitar.(Red.U)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar