Kediri, newsjavapost.my.id - Proses pengisian jabatan Kepala Seksi Pemerintahan di Desa Dawuhan Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri pada tahun 2024 menuai kontroversi. Muncul dugaan bahwa salah satu calon perangkat desa rela membayar ratusan juta rupiah demi mendapatkan jabatan tersebut. Praktik ini diduga merupakan bentuk jual beli jabatan yang bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.
Pengisian jabatan perangkat desa seharusnya mengikuti aturan yang berlaku agar berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Beberapa regulasi yang mengatur hal ini antara lain:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan bahwa pengisian jabatan harus berdasarkan sistem merit, yakni dengan mempertimbangkan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja seseorang, bukan berdasarkan transaksi atau praktik suap.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 12 huruf a dan b menyebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait jabatannya dapat dikenakan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman pidana dan denda yang berat.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil menegaskan bahwa setiap pengisian jabatan harus dilakukan secara terbuka, kompetitif, dan profesional untuk menghindari praktik jual beli jabatan yang merusak sistem pemerintahan.
Pemerintah Kabupaten Kediri sebelumnya telah menegaskan komitmen untuk menindak tegas segala bentuk praktik jual beli jabatan dalam pengisian perangkat desa. Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana pada tahun 2021 telah mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi dan segera melaporkan jika menemukan indikasi suap dalam proses seleksi perangkat desa.
Praktik jual beli jabatan bukanlah hal baru di Indonesia. Beberapa kasus serupa telah terjadi di berbagai daerah dan berujung pada penindakan hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Beberapa kepala daerah bahkan telah ditangkap akibat terlibat dalam praktik suap dalam pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan.
Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam mengawasi proses pengisian perangkat desa agar berlangsung secara transparan dan adil. Jika ditemukan indikasi kecurangan, masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.(Red.Tim)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar