Senin, 03 Maret 2025

Dugaan Penahanan Ijazah di SMK Negeri 1 Gudo Jombang, Pelanggaran Hak Siswa?

 


Jombang, newsjavapost.my.id   - Penahanan ijazah oleh institusi pendidikan merupakan isu serius yang dapat menghambat masa depan lulusan. Baru-baru ini, muncul dugaan bahwa SMK Negeri 1 Gudo Kabupaten Jombang menahan ijazah siswanya. Jika benar, tindakan ini tidak hanya mencoreng citra dunia pendidikan tetapi juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Ijazah adalah bukti resmi atas pencapaian akademik seseorang dan menjadi hak setiap peserta didik setelah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu. Menurut Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Penahanan ijazah oleh satuan pendidikan dapat merugikan siswa atau peserta didik yang ijazahnya ditahan.

Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021 menegaskan bahwa satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun. Hal ini berarti bahwa alasan seperti tunggakan biaya sekolah atau administrasi lainnya tidak dapat dijadikan dasar untuk menahan ijazah siswa.

Penahanan ijazah memiliki dampak signifikan bagi lulusan. Tanpa ijazah, mereka kesulitan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau memasuki dunia kerja. Hal ini dapat menghambat perkembangan karier dan masa depan mereka. Selain itu, tindakan tersebut dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan yang bersangkutan.

Dunia pendidikan seharusnya menjadi tempat yang mendukung dan memfasilitasi perkembangan peserta didik. Tindakan seperti penahanan ijazah tidak hanya melanggar hak siswa tetapi juga mencederai tujuan mulia pendidikan. Diharapkan semua institusi pendidikan mematuhi peraturan yang berlaku dan mengutamakan kepentingan peserta didik demi masa depan yang lebih baik.

Catatan: Hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi mengenai kebenaran dugaan penahanan ijazah oleh SMK Negeri 1 Gudo Kabupaten Jombang. Informasi ini disampaikan sebagai bentuk perhatian terhadap isu yang berkembang dan pentingnya penegakan hak-hak peserta didik.(Red.VN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Lomba Mewarnai di Kediri Ajarkan Anak Pilah Sampah dan Peduli Lingkungan Sejak Dini

(by antara news) KEDIRI – Upaya menanamkan kepedulian terhadap lingkungan terus dilakukan Pemerintah Kota Kediri sejak usia dini. Salah sat...