Jumat, 30 Mei 2025

Diselidiki! Sosok Berinisial A Diduga Dalang Skema Pemotongan Dana Proyek Desa


KEDIRI, newsjavapost.my.id  – Jawa Timur. Istilah aspirator kian santer terdengar dalam pelaksanaan program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) di wilayah Kabupaten Kediri. Namun, siapakah sebenarnya mereka? Sosok yang selama ini tidak muncul ke permukaan, kini mulai jadi sorotan lantaran dugaan kuat keterlibatan dalam pemangkasan dana proyek hingga 20 persen secara sistematis dan tidak transparan.

Bagi sebagian penerima manfaat, nama “aspirator” sudah seperti tokoh utama dalam proses distribusi proyek. Mereka dikenal, dibicarakan, bahkan disegani—meskipun tidak pernah benar-benar muncul secara terbuka dalam dokumen atau pertemuan resmi. Di balik layar, mereka justru diduga memainkan peran penting dalam pengondisian proyek hingga mengarahkan siapa yang berhak menerima program.

Lembaga Pengawasan dan Pencegahan Penyimpangan Nasional Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI) yang tengah gencar melakukan penyelidikan, berhasil menelusuri dugaan peran seorang aspirator berinisial "A" yang berada di Desa Canggu, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri.

Dari keterangan beberapa narasumber di desa penerima proyek P3TGAI, terungkap bahwa inisial "A" kerap disebut sebagai penghubung proyek. Namun, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat WhatsApp, yang bersangkutan tidak memberikan respons. Akhirnya, tim LP3-NKRI dan awak media berhasil bertemu langsung dengan A untuk klarifikasi.

“Saya tidak tahu-menahu soal itu. Saya hanya mendaftarkan satu desa secara cuma-cuma, tidak ada pungutan apa pun. Untuk desa lain, saya tidak ikut campur,” ujar A kepada tim investigasi, mencoba menjelaskan posisinya.

Namun dari pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam, banyak informasi yang terungkap secara tidak langsung. Beberapa keterangan yang disampaikan A tampak bertolak belakang dengan pernyataan sejumlah perangkat desa yang sebelumnya ditemui tim investigasi. Dugaan praktik manipulasi dan pemotongan dana semakin menguat.

LP3-NKRI mencatat bahwa pemotongan anggaran proyek tanpa kejelasan dasar hukum, dan tanpa transparansi, berpotensi menjadi tindakan korupsi. Jika dana dipangkas dengan alasan personal, tekanan eksternal, atau motif memperkaya pihak tertentu, maka perbuatan tersebut bisa dijerat pasal penyalahgunaan wewenang.

"Proyek pemerintah harus dijalankan secara terbuka dan bertanggung jawab. Setiap potensi penyimpangan, sekecil apa pun, wajib diusut tuntas,” ujar salah satu anggota LP3-NKRI.

Penting untuk diingat, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bersumber dari rakyat, dan penyalahgunaannya—baik melalui pemotongan liar, kolusi, maupun pengalihan dana ke pihak-pihak tidak sah—merupakan pelanggaran berat terhadap hukum dan etika birokrasi.

Kasus ini membuka tabir baru bahwa praktik kotor bisa saja berlindung di balik nama yang tak jelas kedudukannya secara struktural. Oleh sebab itu, masyarakat diimbau lebih kritis dan berani melaporkan jika menemukan kejanggalan dalam pelaksanaan program pemerintah, termasuk P3TGAI.

Kini, semua mata tertuju pada kelanjutan investigasi. Akankah praktik “aspirator bayangan” ini terus dibiarkan, atau akan segera dihentikan oleh aparat penegak hukum dan pihak terkait?(red.Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Lomba Mewarnai di Kediri Ajarkan Anak Pilah Sampah dan Peduli Lingkungan Sejak Dini

(by antara news) KEDIRI – Upaya menanamkan kepedulian terhadap lingkungan terus dilakukan Pemerintah Kota Kediri sejak usia dini. Salah sat...