Kediri – Jawa Timur newsjavapost.my.id INVESTIGASI LP3-NKRI Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) kembali mencuat. Kali ini, investigasi dilakukan di Desa Klampisan, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Program yang semestinya menjadi sarana peningkatan produktivitas pertanian melalui kerja sama langsung dengan masyarakat petani, justru diduga kuat menyimpan aroma penyimpangan serius dalam pelaporan keuangannya.
Program P3TGAI yang didanai langsung dari kas negara dengan nominal sebesar Rp195 juta per kelompok, dicairkan dalam dua tahap dan seharusnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam PERMEN PUPR No. 4 Tahun 2021. Namun, fakta di lapangan menunjukkan indikasi bahwa proses pelaporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang dibuat oleh Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) penuh dengan ketidakberesan dan tidak sesuai prosedur.
Dugaan manipulasi data dalam laporan SPJ disebut-sebut sebagai hasil kolaborasi antara oknum Kepala Desa, Tim Pendamping Masyarakat (TPM), dan Ketua GP3A. Laporan dibuat seolah proyek telah dilaksanakan sesuai aturan, padahal investigasi lapangan LP3-NKRI menemukan bahwa banyak tahapan tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Ini jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku dan melanggar ketentuan yang sudah digariskan pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR.
Dalam wawancara langsung, Kepala Desa Klampisan memberikan pernyataan yang sangat tegas, “Silahkan hukum berjalan, proses saja kalau memang salah. Semua sudah kami laksanakan sesuai dengan arahan dari BBWS,” ucapnya. Namun, pernyataan ini justru mempertegas bahwa telah terjadi indikasi pembiaran terhadap praktik yang tidak sesuai dengan aturan.
Kepala HIPPA juga memberikan klarifikasi yang justru memunculkan keraguan dan asumsi negatif di masyarakat, bahkan menyebut istilah “aspirator” berulang-ulang tanpa menjelaskan secara rinci peran maupun tanggung jawabnya, membuat keabsahan SPJ semakin diragukan.
Berdasarkan data dan temuan tim investigasi, pelaksanaan proyek P3TGAI ini diduga kuat melanggar hukum jika tidak ditindaklanjuti, karena mengandung unsur rekayasa dokumen dan penyalahgunaan wewenang, yang berpotensi besar merugikan keuangan negara.
LP3-NKRI secara resmi meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti kasus ini, menyelidiki lebih dalam dugaan praktik manipulasi anggaran, dan mengevaluasi semua pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.
Hukum harus ditegakkan. Tidak boleh ada toleransi untuk tindakan yang merusak kepercayaan publik terhadap program pemerintah.(red.Tim)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar