KEDIRI newsjavapost.my.id – Rencana pembangunan Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di wilayah Kabupaten Kediri belum dapat direalisasikan karena proses persetujuan penggunaan kawasan hutan masih berlangsung di tingkat pusat. Perum Perhutani melalui KPH Kediri menegaskan bahwa kegiatan di lokasi yang dimohon tidak boleh dilaksanakan sebelum ada persetujuan resmi dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
Berdasarkan dokumen yang dihimpun awak media, pemerintah daerah telah menyampaikan permohonan penggunaan lahan yang berada dalam wilayah pengelolaan Perhutani. Permohonan tersebut telah ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan oleh tim teknis gabungan dari unsur perencanaan dan pengelolaan hutan. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam berita acara sebagai bagian dari tahapan administratif sebelum dilaporkan ke tingkat kementerian.
Dalam surat balasan resmi tertanggal 17 Februari 2026, ditegaskan bahwa sebelum terbit persetujuan pelepasan kawasan hutan, tidak diperkenankan melakukan kegiatan pembangunan di area tersebut. Ketentuan ini merujuk pada regulasi kehutanan yang mengatur bahwa setiap pemanfaatan kawasan hutan untuk kepentingan non-kehutanan harus melalui mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) atau pelepasan kawasan sesuai peraturan perundang-undangan.
Secara normatif, kawasan hutan produksi tetap merupakan kawasan hutan negara yang pengelolaannya berada dalam mandat Perhutani. Perubahan fungsi tanpa persetujuan yang sah berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif maupun hukum.
Program KDKMP diproyeksikan untuk mendukung penguatan ekonomi desa. Namun dalam konteks tata kelola kehutanan, kepatuhan terhadap prosedur perizinan menjadi prasyarat utama sebelum pembangunan dapat dimulai. Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keputusan final dari kementerian terkait permohonan tersebut.
Awak media masih melakukan upaya konfirmasi lanjutan guna memperoleh perkembangan terbaru atas proses perizinan dimaksud.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar