Jumat, 10 Juli 2026

DPRD Jatim Minta Koperasi Desa Merah Putih Dikelola Profesional agar Tepat Sasaran

 
Anggota Komisi B DPRD Jatim Ony Setiawan menyampaikan pandangan terkait program KDKMP.(photo by memorandum id)


SURABAYA, News Java Post  – Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur dari Fraksi PDI Perjuangan, Ony Setiawan, mendorong agar program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dijalankan secara profesional, adaptif, dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah. Menurutnya, pengelolaan yang tepat akan menjadi kunci keberhasilan program sekaligus mencegah koperasi hanya menjadi proyek administratif tanpa manfaat nyata bagi masyarakat.

Ony menjelaskan, pemerintah menargetkan pembentukan sekitar 30.000 unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia. Target tersebut akan dibarengi dengan penempatan sekitar 30.000 manajer profesional mulai Agustus 2026 sebagai upaya memperkuat tata kelola koperasi di tingkat desa dan kelurahan.

Ia menilai, secara konsep, program yang digagas Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memiliki visi yang baik untuk memperkuat ekonomi kerakyatan. Namun, keberhasilan program tidak cukup hanya bergantung pada besarnya anggaran maupun jumlah koperasi yang dibentuk, melainkan juga ditentukan oleh kualitas implementasi di lapangan.

"Implementasi di lapangan harus berjalan mulus dan minim risiko kegagalan. Karena itu ada beberapa catatan penting yang perlu dikaji melalui esensi perkoperasian," ujar Ony, Jumat (10/7/2026).

Menurutnya, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dirancang mengintegrasikan empat unit usaha utama, yakni menjadi penampung hasil pertanian masyarakat, mengelola toko sembako dengan harga terjangkau, menyediakan layanan apotek desa, serta menghadirkan jasa keuangan mikro guna menekan praktik pinjaman online ilegal yang selama ini membebani masyarakat.

Meski demikian, Ony mengingatkan bahwa dukungan regulasi yang telah diterbitkan pemerintah, mulai dari Instruksi Presiden hingga Peraturan Menteri Keuangan yang memperbolehkan penggunaan Dana Desa hingga 30 persen untuk mendukung program tersebut, harus diimbangi dengan sistem pengelolaan yang profesional dan transparan.

Tanpa tata kelola yang baik, menurutnya, program tersebut justru berpotensi menghadapi berbagai persoalan di lapangan. Ia mencontohkan operasional gerai KDKMP di Desa Campurejo, Kecamatan Bojonegoro, yang terhenti sejak 3 Juli 2026 akibat ketidakjelasan sistem pengelolaan. Kondisi tersebut berdampak pada kesejahteraan pengelola serta kepastian besaran upah yang diterima.

Selain aspek manajemen, Ony juga menyoroti pentingnya menjaga ruh koperasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Menurutnya, koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang lahir dari kebutuhan masyarakat, bersifat sukarela, dan dikelola secara mandiri oleh anggotanya.

Ia menilai, mekanisme pelaksanaan program saat ini masih didominasi pendekatan dari atas ke bawah (top-down). Sebab, pada tahap awal sebagian besar pengelolaan operasional, distribusi pasokan, hingga manajemen masih berada di bawah kendali pemerintah pusat melalui PT Agrinas sebelum nantinya diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah desa pada 2028.

"Tantangan terbesar adalah membangun rasa memiliki dari masyarakat. Jika koperasi hanya dipandang sebagai toko milik pemerintah, maka nilai-nilai kemandirian, gotong royong, dan partisipasi anggota tidak akan berkembang secara optimal," katanya.

Ony juga menilai konsep empat pilar bisnis tidak seharusnya diterapkan secara seragam di seluruh daerah. Setiap desa memiliki karakteristik ekonomi, sumber daya alam, serta kebutuhan masyarakat yang berbeda sehingga model usaha koperasi perlu disesuaikan dengan potensi lokal.

"Oleh karena itu, model bisnis empat pilar tidak sebaiknya dipaksakan sama di setiap wilayah. Unit usaha akan berkembang apabila mampu menjawab tiga pertanyaan mendasar, yakni apa potensi riil desa, siapa target pasarnya, dan bagaimana rantai pasok yang mendukung usaha tersebut," tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa tanpa kajian kelayakan usaha yang berbasis pada potensi sumber daya alam maupun sumber daya manusia di masing-masing desa, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih berisiko hanya menjadi pemenuhan target pembentukan koperasi tanpa mampu menciptakan manfaat ekonomi yang berkelanjutan.

Di sisi lain, Ony mengapresiasi kebijakan dalam Petunjuk Pelaksanaan Nomor 1 Tahun 2025 yang memisahkan fungsi pengurus koperasi dengan manajer profesional. Kebijakan tersebut dinilai mampu meminimalkan konflik kepentingan dalam pengelolaan koperasi.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa penempatan puluhan ribu manajer profesional ke desa-desa memerlukan strategi yang matang agar investasi negara dapat memberikan hasil jangka panjang.

"Namun, menerjunkan 30.000 manajer baru ke desa-desa tanpa kesiapan mental berwirausaha dari masyarakat membutuhkan strategi mitigasi yang matang agar investasi besar negara ini benar-benar memberikan dampak berkelanjutan," ujarnya.

Sebagai solusi, Ony mengusulkan agar pemerintah memberikan keleluasaan kepada setiap desa dalam menentukan bidang usaha yang paling sesuai dengan karakteristik wilayahnya. Selain itu, manajer profesional yang mulai bertugas pada Agustus 2026 sebaiknya diberi waktu sekitar tiga bulan pertama untuk melakukan pemetaan potensi ekonomi, kebutuhan masyarakat, serta peluang pasar sebelum dibebani target penjualan.

Menurutnya, pendekatan yang fleksibel, berbasis data, dan menghormati karakteristik lokal akan menjadikan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai fondasi ekonomi kerakyatan yang kuat, mandiri, dan mampu berkembang secara berkelanjutan di masa mendatang.(red/lis)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Lomba Mewarnai di Kediri Ajarkan Anak Pilah Sampah dan Peduli Lingkungan Sejak Dini

(by antara news) KEDIRI – Upaya menanamkan kepedulian terhadap lingkungan terus dilakukan Pemerintah Kota Kediri sejak usia dini. Salah sat...