Tulungagung, newsjavapost.my.id – Aktivitas tambang galian C jenis pasir dan batu (sirtu) yang diduga ilegal semakin marak di wilayah hukum Polres Tulungagung. Penambangan tanpa izin ini dikhawatirkan akan menimbulkan bencana alam, seperti banjir dan tanah longsor, akibat rusaknya struktur dan ekosistem Sungai Brantas.
Salah satu lokasi tambang ilegal berada di aliran Sungai Brantas, Desa Jajar, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Di sepanjang bantaran sungai ini, terdapat beberapa titik penambangan yang dikelola oleh sejumlah pihak. Salah satunya adalah tambang milik KS (inisial), yang diduga melakukan penambangan ilegal menggunakan alat berat berupa excavator dan mesin sedot diesel.
Berdasarkan hasil pantauan di lokasi, terlihat aktivitas penambangan dengan penggunaan alat berat serta beberapa armada dump truck yang lalu lalang mengangkut pasir hasil tambang.
“Tambang galian pasir ini baru beroperasi sekitar satu bulan, dan setiap hari pasti ada armada masuk. Dalam sehari kira-kira bisa mengisi sebanyak sepuluh hingga lima belas mobil dump truck,” ujar salah seorang warga.
Warga juga mengkhawatirkan dampak buruk dari aktivitas tambang tersebut terhadap lingkungan dan keselamatan mereka. “Jika tambang pasir ini tetap dibiarkan, maka akan merusak ekosistem dan bisa menyebabkan bencana alam, terutama bagi kami yang tinggal dekat Sungai Brantas. Harapan kami, semoga kegiatan tambang ini segera ditutup agar tidak terjadi musibah yang tidak kita inginkan, apalagi saat ini sudah masuk musim penghujan,” pungkasnya.
Landasan Hukum dan Tindakan Penegakan
Aktivitas penambangan ilegal seperti ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan harus memiliki izin resmi dari pemerintah. Pelaku penambangan ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sebagai berikut:
Pasal 158 UU Minerba: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Pasal 161 UU Minerba: Setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan izin usaha pertambangan juga dapat dikenakan sanksi pidana paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Setiap aktivitas yang merusak lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif.
Mengingat dampak serius yang ditimbulkan oleh tambang ilegal ini, masyarakat mendesak Polres Tulungagung dan instansi terkait untuk segera mengambil tindakan tegas. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun pemilik tambang ilegal dan pihak yang berada di balik operasionalnya.
Diharapkan, aparat penegak hukum segera menutup serta menghentikan segala aktivitas penambangan ilegal demi menjaga keseimbangan ekosistem dan keselamatan warga sekitar. Selain itu, peran aktif masyarakat dalam melaporkan praktik ilegal ini sangat diperlukan agar lingkungan dapat tetap terjaga dari kerusakan yang lebih besar.(Red.AL)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar