Kediri, tipikor.web.id – Proses pengisian perangkat desa di Desa Sambirejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, menuai polemik. Dalam seleksi yang digelar, dua posisi strategis yakni Sekretaris Desa dan Kepala Dusun Wonosari tengah diisi. Namun, muncul dugaan praktik jual-beli jabatan yang menyeret nama beberapa pihak.
Menurut informasi yang beredar, para calon perangkat desa diduga harus mengeluarkan uang dalam jumlah besar, berkisar puluhan hingga ratusan juta rupiah, demi mendapatkan posisi tersebut. Tak hanya itu, muncul pula dugaan nepotisme karena salah satu perangkat desa yang terpilih disebut-sebut merupakan anak dari pejabat desa.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menuturkan bahwa praktik semacam ini telah lama terjadi dan merugikan masyarakat. “Kalau memang terbukti ada pungutan, pelakunya harus diberi sanksi tegas. Kami meminta agar Bupati Kediri turun tangan mengusut kasus ini,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak desa belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan tersebut. Sementara itu, pihak Pemerintah Kabupaten Kediri dan Inspektorat diharapkan segera melakukan investigasi guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengisian perangkat desa.
Dari sisi hukum, praktik jual-beli jabatan dan nepotisme dalam pengisian perangkat desa berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 12 mengenai gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang. Selain itu, Pasal 423 KUHP juga mengatur ancaman pidana bagi pejabat yang melakukan pungutan liar.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk menegakkan aturan dengan transparan serta memastikan bahwa setiap seleksi perangkat desa berjalan jujur dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).(red.tim)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar