Kediri, newsjavapost.my.id – Proses pengisian perangkat desa di Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri menuai kontroversi Lima desa di kecamatan tersebut Desa Ngasem Desa Besuk Desa Tiru Kidul Desa Tiru Lor dan Desa Gayam melaksanakan rekrutmen perangkat desa untuk mengisi posisi yang kosong Namun proses tersebut diduga kuat diwarnai praktik jual beli jabatan dengan nominal yang mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah
Berdasarkan informasi yang beredar Desa Ngasem membuka satu posisi Kepala Seksi Pemerintahan Sementara itu Desa Besuk mengisi lima posisi yaitu Sekretaris Desa Kepala Seksi Pelayanan Kepala Urusan Perencanaan Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum serta Kepala Dusun Besuk Di Desa Tiru Kidul dua perangkat desa diangkat yaitu Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum serta Kepala Dusun Kemuning Desa Tiru Lor juga melakukan pengisian tiga jabatan yakni Kepala Seksi Kesejahteraan Kepala Dusun Sentul Barat dan Kepala Dusun Sentul Timur Adapun Desa Gayam mengangkat tiga perangkat desa yaitu Kepala Seksi Pemerintahan Kepala Seksi Pelayanan dan Kepala Dusun Gayam Timur
Namun dalam proses pengisian perangkat desa ini muncul dugaan bahwa para calon perangkat desa harus membayar sejumlah uang dalam jumlah besar untuk mendapatkan jabatan tersebut Nilainya bervariasi mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah Dugaan ini menimbulkan polemik di masyarakat yang mempertanyakan transparansi serta integritas pengisian perangkat desa
Menanggapi dugaan praktik jual beli jabatan ini pihak berwajib telah memulai penyelidikan Langkah ini dilakukan guna memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum dalam pengisian perangkat desa di Kecamatan Gurah Aparat penegak hukum menegaskan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara transparan dan profesional serta tidak akan pandang bulu terhadap pihak yang terlibat
Sementara itu kelima kepala desa yang diduga terlibat dalam polemik ini terkesan jumawa dan merasa aman dari jerat hukum Mereka belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan tersebut Namun masyarakat berharap agar kasus ini ditangani dengan serius demi menjaga kredibilitas pemerintahan desa
Dalam proses pengisian perangkat desa regulasi yang berlaku antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur tentang pemerintahan desa dan mekanisme pengisian perangkat desa secara transparan dan profesional Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Desa yang mengatur syarat dan tahapan dalam pengisian perangkat desa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pengisian Perangkat Desa yang mengharuskan proses seleksi dilakukan secara terbuka dan bebas dari intervensi
Jika terbukti ada unsur jual beli jabatan maka tindakan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana yang tegas
Hingga kini pihak berwenang masih mengumpulkan bukti dan mendalami kasus ini Pertanyaan mengenai adanya backing atau dukungan dari pihak tertentu kepada para kades yang terlibat masih menjadi misteri Publik berharap agar kasus ini segera menemui titik terang dan jika terbukti ada pelanggaran maka mereka yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat pengisian perangkat desa seharusnya dilakukan secara transparan dan profesional demi menciptakan pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.(TIM)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar