Kediri, newsjavapost.my.id – Sejumlah warga dan tim sukses di Desa Sido Rawuh, Kecamatan Kayen Kidul, mengaku merasa dibodohi dan tertipu setelah dijanjikan proyek rabat jalan oleh seorang pria bernama Mardoko. Proyek yang dijanjikan oleh Mardoko disebut memiliki nilai anggaran maksimal Rp2 miliar dan minimal Rp750 juta. Namun, hingga lebih dari satu tahun berlalu, proyek tersebut belum juga terealisasi.
Salah satu korban, Siti Isminah, yang bertindak sebagai koordinator, mengaku telah menghimpun dana dari berbagai pihak, termasuk kepala desa dan perusahaan berbadan hukum (CV) yang berharap mendapatkan proyek pembangunan jalan. Namun, hingga saat ini, tidak ada satu pun proyek yang direalisasikan, meskipun dana administrasi yang berkisar antara Rp10 juta hingga Rp15 juta per proyek telah disetorkan.
“Kami diminta menyetor sejumlah uang dengan iming-iming mendapatkan proyek. Ada yang menyetor Rp30 juta, Rp50 juta, bahkan Rp60 juta. Namun, sampai hari ini, tidak ada hasilnya. Setiap kali ditanyakan, hanya diberi janji-janji tanpa kepastian,” ungkap Siti Isminah.
Lebih lanjut, beberapa pihak mengungkapkan bahwa dana yang telah dikumpulkan bahkan masuk ke rekening Mardoko dan salah satu tim suksesnya, Gihanto, yang disebut-sebut sebagai bagian dari jaringan politik tertentu. Warga yang telah menyetor uang kini terus menagih kepastian, terutama menjelang hari raya, karena merasa telah kehilangan uang dalam jumlah besar.
Masyarakat yang merasa dirugikan kini menuntut pengembalian uang mereka, tetapi prosesnya masih berbelit-belit. Salah satu korban menyebut bahwa dirinya pernah menerima transfer dana sebesar Rp500 ribu sebanyak dua kali, tetapi jumlah tersebut jauh dari nilai yang telah mereka setor.
“Saya pikir saya akan mendapatkan pengembalian sebesar Rp5 juta, tetapi ternyata hanya Rp1 juta. Kami lelah dengan janji-janji kosong,” ujarnya dengan nada kecewa.
Kasus ini berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan suatu barang, atau supaya memberi utang ataupun menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Selain itu, jika dana yang dikumpulkan berasal dari pungutan liar tanpa dasar hukum yang jelas, maka hal ini juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Para korban diharapkan segera melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang agar mendapatkan kepastian hukum. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Mardoko maupun tim suksesnya terkait tuntutan warga.
(Reporter: TIM)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar