Jumat, 19 September 2025

Dugaan Korupsi P3TGAI Kasreman, LP3-NKRI Minta Aparat Bertindak Tegas

 

Kediri, newsjavapost.my.id Jawa Timur – Skandal dugaan penyimpangan dana P3TGAI di Desa Kasreman, Kecamatan Kandangan, Kediri, memasuki babak baru. Investigasi LP3-NKRI pada 17 Juni 2025 menemukan indikasi adanya SPJ fiktif yang dapat menyeret perangkat desa hingga HIPPA ke ranah hukum.

Program dengan kucuran dana Rp195 juta itu seharusnya memberi manfaat bagi petani. Namun, laporan SPJ justru penuh kejanggalan: catatan pekerja tidak valid, rincian fisik proyek berbeda dari kenyataan, dan pemotongan anggaran sebesar 20% yang diakui bendahara.

Temuan ini memunculkan dugaan kuat adanya konspirasi sistematis. Pendamping masyarakat, HIPPA, hingga perangkat desa dinilai ikut menyusun laporan bermasalah agar terlihat sesuai aturan, padahal menutup penyimpangan.

Apabila terbukti, pelaku bisa dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman penjara berat dan denda maksimal Rp200 juta. Selain itu, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen juga mengancam hukuman hingga 6 tahun.

Menanggapi temuan tersebut, Kepala Desa Kasreman dalam klarifikasi 25 Juni 2025 menyatakan siap menanggung segala konsekuensi hukum. “Kami sudah bekerja sesuai prosedur. Silakan hukum berjalan,” ucapnya. Namun, jawabannya menimbulkan kecurigaan baru karena menyinggung istilah “aspirator” yang tak dikenal dalam regulasi P3TGAI.

LP3-NKRI mendesak BBWS segera mengaudit proyek dan meminta aparat penegak hukum bertindak tanpa pandang bulu. Proyek yang seharusnya mengangkat kesejahteraan petani jangan sampai berubah menjadi simbol kegagalan akibat ulah oknum tak bertanggung jawab. (Red.FR)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Lomba Mewarnai di Kediri Ajarkan Anak Pilah Sampah dan Peduli Lingkungan Sejak Dini

(by antara news) KEDIRI – Upaya menanamkan kepedulian terhadap lingkungan terus dilakukan Pemerintah Kota Kediri sejak usia dini. Salah sat...